Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat waktu perdagangan efek. Hal ini untuk menyesuaikan kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait jam operasional kliring penyelesaian pembayaran atau BI RTGS (Real Time Gross Settlement) karena merebaknya pandemi Novel Coronavirus, penyebab Coronavirus Disease atau atau COVID-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan telah meminta kepada BEI untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
"Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 - 11.30 WIB, dan sesi II: jam 13.30 - 15.00 WIB, sedangkan Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 - jam 15.00 WIB, adapun Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 - jam 15.30 WIB," demikian tulis anto Prabowo dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).
Sementara itu, untuk Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian waktu ini berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jadwal baru Bursa Efek Indonesia berkait COVID-19:
Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Senin - Jumat
Sesi I: jam 09.00 - 11.30 WIB
Sesi II: jam 13.30 - 15.00 WIB
Waktu perdagangan SPPA
Senin - Jumat: 09.00 - 15.00 WIB
Waktu operasional PLTE
Senin - Jumat: 09.30 - jam 15.30 WIB
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Alasan COVID-19 saat Ditilang, MG ZS Meluncur
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026