Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat waktu perdagangan efek. Hal ini untuk menyesuaikan kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait jam operasional kliring penyelesaian pembayaran atau BI RTGS (Real Time Gross Settlement) karena merebaknya pandemi Novel Coronavirus, penyebab Coronavirus Disease atau atau COVID-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan telah meminta kepada BEI untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
"Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 - 11.30 WIB, dan sesi II: jam 13.30 - 15.00 WIB, sedangkan Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 - jam 15.00 WIB, adapun Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 - jam 15.30 WIB," demikian tulis anto Prabowo dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).
Sementara itu, untuk Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian waktu ini berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jadwal baru Bursa Efek Indonesia berkait COVID-19:
Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Senin - Jumat
Sesi I: jam 09.00 - 11.30 WIB
Sesi II: jam 13.30 - 15.00 WIB
Waktu perdagangan SPPA
Senin - Jumat: 09.00 - 15.00 WIB
Waktu operasional PLTE
Senin - Jumat: 09.30 - jam 15.30 WIB
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Alasan COVID-19 saat Ditilang, MG ZS Meluncur
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!