Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat waktu perdagangan efek. Hal ini untuk menyesuaikan kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait jam operasional kliring penyelesaian pembayaran atau BI RTGS (Real Time Gross Settlement) karena merebaknya pandemi Novel Coronavirus, penyebab Coronavirus Disease atau atau COVID-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan telah meminta kepada BEI untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
"Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 - 11.30 WIB, dan sesi II: jam 13.30 - 15.00 WIB, sedangkan Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 - jam 15.00 WIB, adapun Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 - jam 15.30 WIB," demikian tulis anto Prabowo dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).
Sementara itu, untuk Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian waktu ini berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jadwal baru Bursa Efek Indonesia berkait COVID-19:
Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Senin - Jumat
Sesi I: jam 09.00 - 11.30 WIB
Sesi II: jam 13.30 - 15.00 WIB
Waktu perdagangan SPPA
Senin - Jumat: 09.00 - 15.00 WIB
Waktu operasional PLTE
Senin - Jumat: 09.30 - jam 15.30 WIB
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Alasan COVID-19 saat Ditilang, MG ZS Meluncur
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond