Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers terkait penyerahan bantuan alat kesehatan dari China kepada pemerintah Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar di Gudang Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (27/3/2020) pagi tadi.
Anggota Komite Keselamatan Jurnalis sekaligus Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menilai langkah yang dilakukan Kemenkomarves bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona yang di antaranya menegaskan akan pentingnya menjaga jarak fisik.
"Dari pantauan Komite Keselamatan Jurnalis, Kemenkomarves tidak menghiraukan himbauan pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik yang aman. Para narasumber masih saling berdekatan dan para jurnalis berkerumun meliput acara. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona," kata Sasmito lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (27/3/2020).
Sasmito mengungkapkan bahwa sebelum kegiatan konferensi pers tersebut digelar, pihaknya telah menghubungi Humas Kemenkomarves untuk memprotes penyelenggaraan konferensi pers yang berpotensi menciptakan kerumunan dan membahayakan keselamatan jurnalis. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak Kemenkomarves.
Untuk itu, Sasmito menampakkan bahwa Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona memberikan sanksi kepada Kemenkomarves.
Pasalnya, langkah yang dilakukannya itu dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan menghindari keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19," tegasnya.
Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan Nikah saat Corona, Tamu-tamu yang Datang Malah Polisi
Berita Terkait
-
Akibat Wabah Virus Corona, Tim F1 Terancam Bangkrut
-
Tidak Social Distancing, Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp 113 Juta
-
Nekat Gelar Hajatan Nikah saat Corona, Tamu-tamu yang Datang Malah Polisi
-
Khawatir Penularan Corona, Ivan Gunawan dan Rossa Bagikan Hand Sanitizer
-
Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru