Suara.com - Warga Singapura menghadapi ancaman penjara 6 bulan atau denda 7.000 dolar AS setara dengan Rp 113 juta jika tidak melakukan social distancing alias menjaga jarak satu sama lain.
Undang-undang baru mulai berlaku di Singapura pada Jumat (27/3/2020) sebagai langkah drastis untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah lonjakan kasus baru yang justru ditularkan oleh turis luar.
Seperti dikutip dari laman Time.com, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari satu meter (sedikit lebih dari tiga kaki) dari orang lain di tempat umum atau yang berdiri kurang dari satu meter dari orang lain dalam barisan akan bersalah karena pelanggaran, menurut aturan yang diterbitkan oleh kementerian kesehatan negara.
Aturan baru juga melarang orang duduk di kursi yang telah ditandai guna menunjukkan bahwa kursi tersebut tidak boleh ditempati.
Selain itu, seperti dikutip dari Daily Mail, pemilik bisnis diharuskan mengatur kursi dengan jarak setidaknya 1 meter serta memastikan calon konsumen menjaga jarak ketika antre.
Jika melanggar, pemilik bisnis bakal mendapatkan hukuman serupa.
Langkah-langkah ini diharapkan akan berlaku sampai 30 April, berlaku untuk bisnis dan individu.
Pemerintah Singapura juga menutup bar dan klub malam dan membatasi pertemuan lebih dari 10 orang dan melarang acara besar.
Singapura mengonfirmasi kasus Covid-19 pertamanya pada 23 Januari. Namun, pejabat di sana dapat mencegah pandemi membesar berkat tes kesehatan yang agresif, pelacakan kontak dan tindakan karantina yang ketat.
Baca Juga: Bayi di Purbalingga Posiitif Corona Habis Ikut Nenek Kondangan di Jakarta
Namun kini Singapura, seperti beberapa kota lain di Asia, menghadapi gelombang infeksi kedua.
Berita Terkait
-
Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini
-
Korban Corona Berjatuhan, Pemerintah Brasil Ubah Stadion Keramat Jadi RS
-
Pakar Amerika Ingatkan Risiko Infeksi Berulang Pandemi Virus Corona, Waduh!
-
Ribuan Warteg di Jakarta Sediakan Makan Gratis untuk Pekerja Jalanan
-
Inovasi Platform Kesehatan Digital Perlambat Penyebaran Corona di Indonesia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital