Suara.com - Warga Singapura menghadapi ancaman penjara 6 bulan atau denda 7.000 dolar AS setara dengan Rp 113 juta jika tidak melakukan social distancing alias menjaga jarak satu sama lain.
Undang-undang baru mulai berlaku di Singapura pada Jumat (27/3/2020) sebagai langkah drastis untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah lonjakan kasus baru yang justru ditularkan oleh turis luar.
Seperti dikutip dari laman Time.com, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari satu meter (sedikit lebih dari tiga kaki) dari orang lain di tempat umum atau yang berdiri kurang dari satu meter dari orang lain dalam barisan akan bersalah karena pelanggaran, menurut aturan yang diterbitkan oleh kementerian kesehatan negara.
Aturan baru juga melarang orang duduk di kursi yang telah ditandai guna menunjukkan bahwa kursi tersebut tidak boleh ditempati.
Selain itu, seperti dikutip dari Daily Mail, pemilik bisnis diharuskan mengatur kursi dengan jarak setidaknya 1 meter serta memastikan calon konsumen menjaga jarak ketika antre.
Jika melanggar, pemilik bisnis bakal mendapatkan hukuman serupa.
Langkah-langkah ini diharapkan akan berlaku sampai 30 April, berlaku untuk bisnis dan individu.
Pemerintah Singapura juga menutup bar dan klub malam dan membatasi pertemuan lebih dari 10 orang dan melarang acara besar.
Singapura mengonfirmasi kasus Covid-19 pertamanya pada 23 Januari. Namun, pejabat di sana dapat mencegah pandemi membesar berkat tes kesehatan yang agresif, pelacakan kontak dan tindakan karantina yang ketat.
Baca Juga: Bayi di Purbalingga Posiitif Corona Habis Ikut Nenek Kondangan di Jakarta
Namun kini Singapura, seperti beberapa kota lain di Asia, menghadapi gelombang infeksi kedua.
Berita Terkait
-
Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini
-
Korban Corona Berjatuhan, Pemerintah Brasil Ubah Stadion Keramat Jadi RS
-
Pakar Amerika Ingatkan Risiko Infeksi Berulang Pandemi Virus Corona, Waduh!
-
Ribuan Warteg di Jakarta Sediakan Makan Gratis untuk Pekerja Jalanan
-
Inovasi Platform Kesehatan Digital Perlambat Penyebaran Corona di Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka