Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, minta para kepala dinas ketenagakerjaan untuk segera melaporkan dan mengumpulkan data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat Covid-19. Para pekerja terdampak tersebut akan segera mendapat Kartu Prakerja.
"Kami harap, para kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal, serta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Ida, saat Rakor Program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menaker menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini, agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan, “kata Ida.
Ia menambahkan, pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya, penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH, " katanya.
Semula Kartu Prakerja, lanjut Menaker Ida, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah, sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan keterampilan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha. Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan ; para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Baca Juga: Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline. Peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik, 10 Pasien Positif Corona di Bali Sembuh
-
Salut! Pasien COVId-19 Siap Dilayani Robot Hasil Kolaburasi Unair - ITS
-
Cerita Penggali Kubur di Jakarta Saat Corona, Sehari Gali 15 Liang Lahat
-
Yang Perlu Diketahui Pemilik Hewan Peliharaan saat Pandemi Corona
-
Sering Lupa, Keringkan Tangan Sama Pentingnya Untuk Cegah Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang