Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit. Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Kamis (19/3/2020). Himpunan perbankan yang masuk ke dalam 15 bank terbesar di Indonesia masuk dalam daftar ini, tak terkecuali Bank BJB, yang ikut mengadopsi program keringanan ini.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan, perseroan mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulasi perekonomian masyarakat yang terhantam pandemi Corona. Sebagai bank besar yang memiliki jangkauan nasabah luas, perseroan menyadari kebijakan ini akan berdampak signifikan.
Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.
"Kami memandang, langkah ini merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kondisi objektif sebagai upaya melindungi kepentingan perekonomian bersama. Perseroan juga telah melakukan tindakan-tindakan terukur memitigasi risiko, sekaligus menyediakan pedoman pelaksanaan teknis program restrukturisasi agar dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi debitur dan bank," kata Widi.
Keringanan yang diberikan Bank BJB berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, antara lain untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.
"Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian Bank BJB akan melakukan assesment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website Bank BJB," ujar Widi.
Berikut ini daftar 15 bank terbesar yang ikut menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit:
- Bank BRI
- BCA
- Bank Mandiri
- Panin Bank
- BTPN
- Maybank
- Bank BTN
- Bank DBS
- Bank BJB
- BNI
- CIMB Niaga
- OCBC NISP
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Bank HSBC
Baca Juga: Dukung Ekonomi, Bank BJB Susun Pedoman Implementasi Restrukturisasi Kredit
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Belum Ada Pasien Terdaftar di RS Darurat Covid-19 Pulau Galang
-
Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona
-
Temuan Intelijen AS, China Dituding Bohong soal Corona?
-
Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain
-
Telanjur Mudik, Ini Tips Hindari Paparan Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang