Suara.com - Dalam rangka memberi dukungan perekonomian kepada masyarakat di tengah gejolak yang dipicu pandemi Covid-19, Bank BJB siap mengambil langkah penyesuaian atas kebijakan yang dikeluarkan perseroan, khususnya di sektor pembiayaan. Saat ini, perseroan tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Presiden Joko Widodo, secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran, khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat Virus Corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, Kamis (19/3/2020), yang mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.
Dalam ketetapannya, OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan, termasuk diantaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan, Bank BJB akan mematuhi instruksi pemerintah yang bertujuan untuk menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perseroan tengah memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur.
"Kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Semangat mutualisme harus dikedepankan. Dalam balutan semangat tersebut, Bank BJB berinisiatif untuk melakukan penyesuaian kebijakan pembiayaan sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama," kata Widi.
Saat ini, perseroan masih melakukan penggodokan kebijakan, agar nantinya langkah pemberian kelonggaran dapat memberi dampak signifikan berjalan. Selama proses penyusunan ketentuan anyar berlangsung, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku. Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah.
Dalam POJK diatur, relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp 10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Prediksi Bank BJB Semakin Bertumbuh Tahun Ini
Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran Virus Corona, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, OJK juga mengarahkan agar bank senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan.
Jangan sampai, situasi ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah.
OJK justru minta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
"Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit, yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan," ujar Widi.
Berita Terkait
-
Lawan Covid-19, Bank BJB Serahkan Bantuan Rp 2 M ke Jabar Quick Response
-
Bank BJB Kampanyekan Gerakan Banking from Home pada Nasabah
-
Tim Putri Bandung BJB Tandamata Kalahkan Jakarta Pertamina Energi
-
Pekan QRIS Nasional, Bank BJB Dorong Penerapan Teknologi Transaksi
-
Pakar Ekonomi Prediksi Bank BJB Semakin Bertumbuh Tahun Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Siapa Ibnu Sutowo? Sosok Eks Dirut Pertamina yang Viral Usai Disinggung Prabowo
-
Harga Pangan Nasional Makin Murah Hari Ini, Bawang Merah hingga Beras Medium Ikut Turun
-
CIMB Niaga Bidik Nasabah Kaya yang Punya Harta Rp5 Miliar
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.867
-
IHSG Berhasil Tembus Level 9.000 di Awal Perdagangan Rabu
-
Reset Bisnis 2026: Mengapa "Berlindung" di Balik Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Bertahan Hidup?
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
-
Siasati Overcapacity, Semen Pelat Merah Putar Otak Bidik Angka Pertumbuhan
-
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
-
Ajang IPITEX 2026, Mahasiswa RI Ciptakan Robot Sampah hingga Teknologi Pertahanan