Suara.com - Dalam rangka memberi dukungan perekonomian kepada masyarakat di tengah gejolak yang dipicu pandemi Covid-19, Bank BJB siap mengambil langkah penyesuaian atas kebijakan yang dikeluarkan perseroan, khususnya di sektor pembiayaan. Saat ini, perseroan tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Presiden Joko Widodo, secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran, khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat Virus Corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, Kamis (19/3/2020), yang mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.
Dalam ketetapannya, OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan, termasuk diantaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan, Bank BJB akan mematuhi instruksi pemerintah yang bertujuan untuk menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perseroan tengah memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur.
"Kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Semangat mutualisme harus dikedepankan. Dalam balutan semangat tersebut, Bank BJB berinisiatif untuk melakukan penyesuaian kebijakan pembiayaan sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama," kata Widi.
Saat ini, perseroan masih melakukan penggodokan kebijakan, agar nantinya langkah pemberian kelonggaran dapat memberi dampak signifikan berjalan. Selama proses penyusunan ketentuan anyar berlangsung, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku. Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah.
Dalam POJK diatur, relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp 10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Prediksi Bank BJB Semakin Bertumbuh Tahun Ini
Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran Virus Corona, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, OJK juga mengarahkan agar bank senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan.
Jangan sampai, situasi ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah.
OJK justru minta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
"Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit, yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan," ujar Widi.
Berita Terkait
-
Lawan Covid-19, Bank BJB Serahkan Bantuan Rp 2 M ke Jabar Quick Response
-
Bank BJB Kampanyekan Gerakan Banking from Home pada Nasabah
-
Tim Putri Bandung BJB Tandamata Kalahkan Jakarta Pertamina Energi
-
Pekan QRIS Nasional, Bank BJB Dorong Penerapan Teknologi Transaksi
-
Pakar Ekonomi Prediksi Bank BJB Semakin Bertumbuh Tahun Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T