Suara.com - Seorang pria bernama Rudi Hartono tampaknya tak mau bertobat setelah dibebaskan lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM guna menanggulangi wabah Corona alias COVID-19.
Setelah baru enam hari menghirup udara bebas, narapidana di Wajo, Sulawesi Selatan ini harus kembali meringkuk di penjara karena melakukan aksi pencurian.
Dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Rudi tepergok warga saat beraksi mencuri rumah milik tertanggany di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, Rabu (8/4/2020). Bahkan dia nyaris dihakimi warga.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning menyampaikan, kasus ini terkuak saat pemilik rumah memergoki Rudi saat menyelinap masuk ke dalam rumah.
"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak,” kata dia.
Dia mengatakan, setelah keberadaannya diketahui, warga pun mengempung tersangka saat sedang berada di atas atap rumah tetangganya.
“Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban,” ungkap Bagas.
Sebelum tertangkap, Rudi juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada Selasa (7/4). Namun saat itu, Rudi berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.
Akibat perbuatannya, Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara. Dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang.
Baca Juga: Alasan Hamil dan Corona, Polisi Tak Jadi Kurung Vanessa Angel di Penjara
"Narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022."
Tag
Berita Terkait
-
Update Corona 9 April: 312 WNI di Luar Negeri Terinfeksi COVID-19
-
Tak Terima Sumbangan Uang, Ini yang Dibutuhkan Satgas Covid-19 DPR
-
Sepi Tamu Akibat Corona, Marsono Rugi Rp15 Juta Hingga Terancam Nganggur
-
Wali Kota Ditembak Mati Gegara Terapkan Lockdown Virus Corona
-
Hadapi Musuh Tak Kelihatan, PMI Gandeng TNI Lawan Virus Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan