Suara.com - Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula dijadwalkan mulai hari ini, Minggu (3/5/2020). Imbas dari penundaan tersebut, para calon penumpang pun diminta untuk melakukan proses pengembalian atau refund tiket.
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund)," kata Danang dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Danang mengatakan, batas waktu penundaaan penerbangan tersebut akan diberitahukan kembali hingga ada pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang.
Lion Air Group sebelumnya menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Namun, pengecualian itu pun mendapatkan kritik dari Pengamat Penerbangan Alvin Lie yang mengatakan, setiap aturan baru terkait larangan mudik seharusnya merujuk pada niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020) yang ingin mencegah penyebaran Covid-19 dari zona merah.
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya.
Alvin mempertanyakan izin ini seolah-olah mengistimewakan moda transportasi udara dan perbisnis. Dia menyebut kalau yang dimaksud pebisnis kargo itu barangnya yang dikirim, bukan orangnya.
“Ini suatu diskriminasi kenapa hanya udara. Yang naik kereta, mobil dan kapal bagaimana. Ini jelas ada pengabaian terhadap rasa keadilan. Bagaimana terhadap yang naik bus dan sudah sampai di Jatim, lalu disuruh putar balik. Ini keadilannya dimana?” kata anggota Ombudsman itu.
Baca Juga: Banyak Kritikan Keras, Lion Air Group Batal Terbangkan Pebisnis
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru