Suara.com - Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula dijadwalkan mulai hari ini, Minggu (3/5/2020).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, batas waktu penundaaan penerbangan tersebut hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Lion Air Group sebelumnya menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund)," kata Danang.
Sebelumnya, maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan melayani penerbangan domestik meski larangan mudik tengah berlangsung.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, operasional Lion Air Group itu dapat perizinan khusus exemption flight dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Layanan penerbangan itu melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020)
Rencana operasional itu akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Baca Juga: Lion Air Group Tetap Terbang Layani Pebisnis Bukan Pemudik
"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19," kata Danang.
Pengecualian itu pun mendapatkan kritik dari Pengamat Penerbangan Alvin Lie yang mengatakan, setiap aturan baru terkait larangan mudik seharusnya merujuk pada niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020) yang ingin mencegah penyebaran Covid-19 dari zona merah.
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya.
Alvin mempertanyakan izin ini seolah-olah mengistimewakan moda transportasi udara dan perbisnis. Dia menyebut kalau yang dimaksud pebisnis kargo itu barangnya yang dikirim, bukan orangnya.
“Ini suatu diskriminasi kenapa hanya udara. Yang naik kereta, mobil dan kapal bagaimana. Ini jelas ada pengabaian terhadap rasa keadilan. Bagaimana terhadap yang naik bus dan sudah sampai di Jatim, lalu disuruh putar balik. Ini keadilannya dimana?” kata anggota Ombudsman itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang