Suara.com - Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula dijadwalkan mulai hari ini, Minggu (3/5/2020).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, batas waktu penundaaan penerbangan tersebut hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Lion Air Group sebelumnya menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund)," kata Danang.
Sebelumnya, maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan melayani penerbangan domestik meski larangan mudik tengah berlangsung.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, operasional Lion Air Group itu dapat perizinan khusus exemption flight dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Layanan penerbangan itu melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020)
Rencana operasional itu akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Baca Juga: Lion Air Group Tetap Terbang Layani Pebisnis Bukan Pemudik
"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19," kata Danang.
Pengecualian itu pun mendapatkan kritik dari Pengamat Penerbangan Alvin Lie yang mengatakan, setiap aturan baru terkait larangan mudik seharusnya merujuk pada niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020) yang ingin mencegah penyebaran Covid-19 dari zona merah.
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya.
Alvin mempertanyakan izin ini seolah-olah mengistimewakan moda transportasi udara dan perbisnis. Dia menyebut kalau yang dimaksud pebisnis kargo itu barangnya yang dikirim, bukan orangnya.
“Ini suatu diskriminasi kenapa hanya udara. Yang naik kereta, mobil dan kapal bagaimana. Ini jelas ada pengabaian terhadap rasa keadilan. Bagaimana terhadap yang naik bus dan sudah sampai di Jatim, lalu disuruh putar balik. Ini keadilannya dimana?” kata anggota Ombudsman itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto