Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Minggu (17/5/2020) lalu dikutip dari Antara dengan judul berita Pegawai BUMN di bawah 45 tahun diminta berkantor sesuai PSBB setempat.
Namun, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku.
"PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ucapnya.
Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.
Anjuran Kementerian BUMN agar pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja pada 25 Mei 2020 pun kemudian dimuat oleh media-media besar lainnya.
Seperti halnya Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir: Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Ngantor Mulai 25 Mei, Kompas.com dengan judul PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei hingga Kontan.co.id yang memuat berita serupa dengan judul Titah Erick Thohir: 25 Mei, karyawan BUMN 45 tahun ke bawah mesti masuk kantor.
Tak ketinggalan CNNIndonesia.com yang memuat berita tersebut dengan judul PSBB Dibuka, Pekerja BUMN di Bawah 45 Tahun Masuk 25 Mei dan CNBCIndonesia.com yang memuat berita seputar hal tersebut dengan judul Catat! 25 Mei, Pekerja BUMN 45 Tahun ke Bawah Ngantor Lagi.
Tak selang beberapa lama berita-berita tersebut dimuat, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga justru mengatakan bahwa informasi tersebut hoaks atau berita bohong.
Baca Juga: Pakar Sebut Usia di Bawah 45 Tahun Rentan Jadi Pembawa Virus ke Rumah
"Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (18/5/2020) dilansir dari Wartaekonomi.co.id dengan judul Kementerian BUMN Bantah Kabar Hoax Ini...
"Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua," ucapnya.
Lantas siapa yang hoaks?
Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat nomor S-336/MBU/05/2020. Surat tersebut berisikan pedoman bagi perusahaan milik negara dalam membuka usahanya di tengah pandemi virus corona.
Dalam surat tersebut pemulihan kegiatan BUMN dilakukan secara bertahap. Terdapat lima fase tahapan dalam pemulihan kegiatan BUMN, berikut tahapan fasenya:
Fase I mulai beraktivitas 25 Mei 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar