Suara.com - Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers tanggal 16 Mei 2020 dan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 18 Mei 2020 memberikan arahan agar dilakukan langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa.
Atas hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam siaran persnya yang dikutip Jumat (22/5/2020) terdapat pokok-pokok pengaturan dalam PMK yang dirubah tersebut, antara lain.
Redesign Penyaluran Dana Desa
Memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen.
Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Di Tempat Lain Warga Rebutan Bantuan, Nenek 80 Tahun Ini Malah Balikin BLT
Mengubah Skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1.800.000/KPM menjadi Rp 2.700.000/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.
Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian sebagai berikut.
Tiga bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan. Tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.
Hingga 30 April 2020, penyaluran dana desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen (yoy).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
IndoEBTKE ConEx 2026 Diluncurkan, Fokus Akselerasi Transisi Energi ASEAN
-
Menkeu Jawab Isu Resesi di TikTok : Jauh dari Morat-marit
-
Prabowo: Kita Bersyukur Saat Ini Aman, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tidak Bertambah
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah