Suara.com - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melaporkan adanya 36 ton bawang merah yang masuk ke wilayah Tanah Air tanpa melalui prosedur resmi atau ilegal.
Badan Karantina Pertanian melalui unit kerjanya, yakni Karantina Pertanian Belawan berhasil menahan 24 ton bawang merah ilegal. Sementara itu, Karantina Pertanian Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis juga menahan 11 ton komoditas sama yang berasal dari Malaysia.
"Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan. Juga untuk yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan tidak masuk melalui tempat yang dipersyaratkan," kata Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Agus Sunanto, ditulis Rabu (27/5/2020).
Menurut Agus, sesuai dengan Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 71, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penugasan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.
Agus menjelaskan bahwa komoditas bawang merah yang dikategorikan sebagai media pembawa akan ditahan oleh Barantan karena tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku.
Penahanan komoditas dilakukan guna menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Jika hal ini terjadi, akan sangat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati.
"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor," kata Agus.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Barantan Ali Jamil menyampaikan bahwa sejak H-7 hingga H+7 Idul Fitri, pihaknya bekerja sama dengan instansi keamanan TNI/Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina.
Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area.
Baca Juga: Lebaran Sudah Lewat, Harga Bawang Merah Masih Rp 45.000 per Kilo
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran.
"Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," tegas Jamil.
Sebagai tindak lanjut penahanan yang dilakukan di dua unit kerja yakni Belawan dan Bengkalis, akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan nanti menunjukkan bahwa tidak ada penularan atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan, Karantina Pertanian akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," kata Jamil. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia