Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap untuk menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri atau pajak digital.
DJP sendiri menargetkan penerapan pajak digital tersebut sudah bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang dan diharapkan sudah bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara.
"Mengenai pajak PPN PMSE, telah terbit PMK48, yang mengatur tata cara pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang/jasa luar negeri melalui PMSE luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Suryo menambahkan saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
"Kami melaksanakan PMK itu, kami buat aturan mainnya. Dan harapannya mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang kami tunjuk sebagai pemungut," ucapnya.
Pemerintah memperkirakan bahwa potensi dari penarikan pajak pertambahan nilai pada perdagangan melalui sistem elektronik tersebut dapat mencapai angka Rp 10,4 triliun.
Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangandan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Diharapkan aturan ini sudah bisa berlaku Agustus nanti.
"Sampai saat ini kami lakukan diskusi dengan PMSE di luar negeri untuk memunut, menyetor PPN-nya. Dan harapannya di Agustus 2020 mereka bisa lakukan pemungutan," pungkas Suryo.
Baca Juga: Penerimaan Negara dari Pajak Seret di 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
- 
            
              Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
- 
            
              Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
- 
            
              KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
- 
            
              Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
- 
            
              Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
- 
            
              Program JKN Bagi Pengobatan Kesehatan Mental: Dosen Ini Paparkan Betapa Besar Manfaatnya
- 
            
              CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Wujudkan Ekonomi Sirkular Lewat Daur Ulang Sampah
- 
            
              Produksi Minyak Bumi Naik 4,79%, Bahlil Optimis lewat Reaktivasi Sumur dan 45 Ribu Sumur Rakyat!
- 
            
              KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
- 
            
              Wakaf: Dari Ibadah Menuju Investasi Sosial Syariah yang Produktif
- 
            
              Rupiah Melemah pada Kamis Petang
- 
            
              IHSG Ngacir 1,49 Persen, Kabar dari Danantara Beri Sentimen Positif
- 
            
              Miris! Dedi Mulyadi Temukan Supir Truk Aqua Sudah Sepuh, Digaji Rp125 Ribu
- 
            
              Danantara Bersiap Terbang ke China Nego Utang Whoosh, Bunga dan Tenor Jadi Taruhan
- 
            
              Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen