Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap untuk menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri atau pajak digital.
DJP sendiri menargetkan penerapan pajak digital tersebut sudah bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang dan diharapkan sudah bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara.
"Mengenai pajak PPN PMSE, telah terbit PMK48, yang mengatur tata cara pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang/jasa luar negeri melalui PMSE luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Suryo menambahkan saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
"Kami melaksanakan PMK itu, kami buat aturan mainnya. Dan harapannya mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang kami tunjuk sebagai pemungut," ucapnya.
Pemerintah memperkirakan bahwa potensi dari penarikan pajak pertambahan nilai pada perdagangan melalui sistem elektronik tersebut dapat mencapai angka Rp 10,4 triliun.
Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangandan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Diharapkan aturan ini sudah bisa berlaku Agustus nanti.
"Sampai saat ini kami lakukan diskusi dengan PMSE di luar negeri untuk memunut, menyetor PPN-nya. Dan harapannya di Agustus 2020 mereka bisa lakukan pemungutan," pungkas Suryo.
Baca Juga: Penerimaan Negara dari Pajak Seret di 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Promo Indomaret Tebar Cashback Rp5.000, Belanja Jadi Lebih Hemat!
-
Mengundurkan Diri, PM Jepang Shigeru Ishiba Relakan Gaji Rp 4,4 Miliar
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang