Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap untuk menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri atau pajak digital.
DJP sendiri menargetkan penerapan pajak digital tersebut sudah bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang dan diharapkan sudah bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara.
"Mengenai pajak PPN PMSE, telah terbit PMK48, yang mengatur tata cara pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang/jasa luar negeri melalui PMSE luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Suryo menambahkan saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
"Kami melaksanakan PMK itu, kami buat aturan mainnya. Dan harapannya mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang kami tunjuk sebagai pemungut," ucapnya.
Pemerintah memperkirakan bahwa potensi dari penarikan pajak pertambahan nilai pada perdagangan melalui sistem elektronik tersebut dapat mencapai angka Rp 10,4 triliun.
Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangandan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Diharapkan aturan ini sudah bisa berlaku Agustus nanti.
"Sampai saat ini kami lakukan diskusi dengan PMSE di luar negeri untuk memunut, menyetor PPN-nya. Dan harapannya di Agustus 2020 mereka bisa lakukan pemungutan," pungkas Suryo.
Baca Juga: Penerimaan Negara dari Pajak Seret di 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim