Suara.com - Sebagai upaya mengantisipasi dampak Virus Corona (Covid-19) di Tanah Air, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Kebijakan yang dikeluarkan pada April 2020 ini merupakan kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi pada masa pandemi Covid-19, yang diharapkan bisa menjadi napas segar bagi anggota koperasi di Indonesia. Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak Covid-19 pada 2020.
Ada tiga fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.
Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi), yang mana seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar, untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.
Adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM ini, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota. Dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19.
Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop dan UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun.
Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Bergantung Impor, Indonesia Terus Kembangkan Vaksin Virus Corona
-
Cerita Pasien Thalasemia Sulit Dapat Pendonor Darah saat Pandemi Covid-19
-
Pilkada 2020: Polemik dan Kritik Kepemimpinan
-
Gandeng Tim Sepak Bola, Wuling Motors Bagikan 36 Ribu Masker di Bali
-
Punya Efek Bahaya, Dexamethasone Tak Boleh Dikonsumsi untuk Jangka Panjang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
BCA Akan Buyback Saham, Ini Bocoran Detailnya
-
Pelindo Terapkan TBS untuk Tingkatkan Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan
-
BCA Buka Suara Tanggapi Rumor IPO Bank Digital Blu
-
Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet
-
RI Targetkan Bisa Kelola Rp180 T Wakaf, Tapi Banyak Tantangan
-
PTBA Tawarkan Briket Tanpa Asap Sebagai Solusi Masak Murah Menu MBG
-
PTBA: Proyek DME Mulai 2026, Butuh Rp 40 Triliun untuk Bangun Pabrik
-
Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi
-
Menkeu Purbaya Tolak Usul Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
-
IHSG Meroket 2 Persen, Sentimen Redanya Perang Dagang Jadi Penyokong