Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam.
Untuk penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan DJBC telah bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa komitmen Kementerian Keuangan adalah tidak memberikan toleransi atau zero tolerance untuk siapapun staf Kemenkeu yang mencoba menggunakan menyalahgunakan wewenangnya dan menciderai nilai-nilai Kemenkeu.
“Kepada seluruh staf Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik maka Anda dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan tugas," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Penanganan Perkara Pelanggaran Impor Tekstil di Batam secara secara virtual, seperti ditulis Jumat (26/6/2020).
"Namun, pastikan bahwa tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kemenkeu memiliki zero tolerance,” tambah Suahasil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan bahwa koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yakni Muhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Selain itu ada Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kejagung juga menetapkan Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
BRI Resmi Jadi Mitra FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Liburan di Camp Nou
-
Purbaya Sentil BNPB karena Lelet Serap Anggaran Bencana, Dana Nganggur Masih Rp 1,51 T
-
Huntara Korban Banjir Aceh Tamiang Selesai Besok, Penghuni Dapat Listrik Gratis
-
Prospek Saham PANI Jelang Tahun 2026
-
Purbaya Klaim Dana Bantuan Banjir Sumatra Rp 268 Miliar Sudah Cair ke 3 Provinsi
-
Bisnis Tanpa Keamanan Siber Berbasis Use Case Makin Mudah Jadi Sasaran Kejahatan
-
Catatan Buruk Rupiah di 2025: Sempat Tembus Rp16.800, Menjadi Mata Uang Terlemah Kedua di Asia
-
Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!
-
Dana Pengguna Indodax Hilang, Manajemen Buka Suara
-
Harga Pangan Merosot Jelang Akhir Tahun, Ini Daftarnya