Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam.
Untuk penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan DJBC telah bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa komitmen Kementerian Keuangan adalah tidak memberikan toleransi atau zero tolerance untuk siapapun staf Kemenkeu yang mencoba menggunakan menyalahgunakan wewenangnya dan menciderai nilai-nilai Kemenkeu.
“Kepada seluruh staf Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik maka Anda dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan tugas," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Penanganan Perkara Pelanggaran Impor Tekstil di Batam secara secara virtual, seperti ditulis Jumat (26/6/2020).
"Namun, pastikan bahwa tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kemenkeu memiliki zero tolerance,” tambah Suahasil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan bahwa koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yakni Muhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Selain itu ada Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kejagung juga menetapkan Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter