Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri menjadi 6 dolar AS per mmbtu.
Atas hal ini, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat merasa happy, menurutnya penurunan harga gas berdampak positif bagi sektor industri, termasuk industri pupuk.
Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.
"Dipatoknya harga gas di angka US$ 6 per mmbtu hingga di titik serah pengguna gas, juga akan berdampak terhadap peningkatan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut," kata Aas dalam keterangan persnya, Minggu (5/6/2020).
Menurut dia, harga gas industri yang harus ditanggung oleh Pupuk Indonesia Grup jauh di atas 6 dolar AS per mmbtu sebelum keluarnya Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Harga ini kemudian mengalami penurunan hingga di bawah 6 dolar AS per mmbtu pasca keluarnya Perpres tahun 2016 tersebut.
Hanya saja, harga tersebut belum berlaku secara merata untuk semua anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Kini dengan terbitnya Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/10/MEM/2020, maka seluruh produsen yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup dapat menikmati ketetapan harga gas tersebut.
Aas mengungkapkan, sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mencatat realisasi manfaat penurunan harga gas terhadap penghematan subsidi pupuk yang cukup signifikan.
"Diperkirakan, dalam setahun penghematannya bisa mencapai Rp 1,4 triliun jika menghitung berdasarkan tonase subsidi pupuk saat ini yang mencapai 7,9 juta ton. Dampak tersebut cukup signifikan Karena komponen biaya gas memiliki porsi mencapai 70 persen dalam struktur biaya produksi," pungkasnya.
Baca Juga: Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru