Suara.com - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH ) atas penggunaan Nilai Manfaat BPKH Tahun 2020, termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, DPR juga menyetujui penambahan alokasi pembagian rekening virtual account dari nilai manfaat tahun berjalan kepada jamaah batal 2020 dan jamaah tunggu yang semula sebesar Rp 1,1 triliun atau 14 persen, menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen.
Dalam rapat dengar pendapat BPKH dengan DPR, persetujuan dilakukan setelah mempertimbangan hasil kinerja keuangan BPKH tahun 2019. Dari Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai manfaat/imbal hasil dari dana kelolaan tahun 2019 naik sebesar 29 persen menjadi Rp 7,3 triliun dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 5,70 triliun.
Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2014, Pasal 26, BPKH wajib membayar nilai manfaat setoran BPIH atau BPIH khusus ke rekening setiap jamaah haji melalui rekening virtual account dengan besaran berdasarkan persentase dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan.
Nilai manfaat ini dapat diterima langsung oleh jamaah batal berangkat 2020 dan jamaah tunggu melalui virtual account yang didapatkan sejak calon jamaah haji menyetorkan setoran awal. Jamaah dapat melakukan pengecekan saldo awal dan nilai manfaat tersebut dengan mengakses website https://va.bpkh.go.id, dengan memasukkan nomor virtual account /nomor porsi dan tanggal lahir.
BPKH memberikan pelayanan keuangan kepada jamaah batal berangkat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tanggal 2 Juni, 2020 dimana nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BIPIH jemaah batal paling lambat diterima 30 hari kerja sebelum Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global