Suara.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menyatakan, jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bukan merupakan usulan inisiatif komisinya, melainkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pernyataan tersebut berdasarkan surat yang disampaikan pimpinan DPR kepada Baleg tertanggal 5 Mei 2020. Dalam surat itu disebutkan, pembatalan RUU PKS sebagai usulan Komisi VIII dan dialihkan menjadi inisiatif Baleg untuk kemudian dibahas.
"Nah, berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII kembali. Karena di poin enam tadi statusnya kan berarti masih di Komisi VIII. Nah, itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ujar Diah kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat yang digelar Kamis (2/7/2020).
Menanggapi Diah, Supratman menyatakan, berdasarkan hasil keputusan paripurna RUU PKS yang masuk daftar prolegnas merupakan usulan dan penyusunannya dilakukan Komisi VIII. Adapun terkait surat pimpinan DPR, menurutnya harus ditindaklanjuti lebih dahulu baru kemudian diputuskan.
"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi, harus lewat paripurna karena ini hasil keputusan paripurna," kata Supratman.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basar mengatakan dalam pembahasam prolegnas sebelumnya, RUU PKS merupakan usulan dari anggota Fraksi Partai Nasdem. Namun kemudian diubah menjadi usulan Komisi VIII atas permintaan mereka.
"Bisa dicek di risalah-risalah rapat," ujar Taufik.
Tetapi, menurut Taufik, dalam perkembangannya justru Komisi VIII terkesan tidak mengharapkan RUU PKS menjadi usulan inisiatif mereka. Untuk itu, Taufik mengharapkan agar RUU PKS kembali menjadi usulan Fraksi Nasdem yang kemudian bisa dialihkan pembahasannya ke Baleg DPR.
"Oleh karena itu, kita harap dukunga fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini. Agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," ujarnya.
Baca Juga: DPR Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit, Sujiwo Tejo Sindir Pakai Kwaci
Diketahui sebelumnya, RUU PKS terancam dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, lantaran anggota DPR Komisi VIII mengatakan pembahasan RUU PKS untuk saat ini sulit dilakukan.
Hal ini semula disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. Ia meminta, agar ada RUU yang dicabut karena alasan masih banyak RUU yang belum dibahas.
"Saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian Oktober akan kita masukkan kembali di Prolegnas, agar kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujarnya dalam rapat Baleg DPR yang disiarkan secara virtual di TV Parlemen, Selasa (30/6/2020).
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya, karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.
Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing