Suara.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menyatakan, jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bukan merupakan usulan inisiatif komisinya, melainkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pernyataan tersebut berdasarkan surat yang disampaikan pimpinan DPR kepada Baleg tertanggal 5 Mei 2020. Dalam surat itu disebutkan, pembatalan RUU PKS sebagai usulan Komisi VIII dan dialihkan menjadi inisiatif Baleg untuk kemudian dibahas.
"Nah, berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII kembali. Karena di poin enam tadi statusnya kan berarti masih di Komisi VIII. Nah, itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ujar Diah kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat yang digelar Kamis (2/7/2020).
Menanggapi Diah, Supratman menyatakan, berdasarkan hasil keputusan paripurna RUU PKS yang masuk daftar prolegnas merupakan usulan dan penyusunannya dilakukan Komisi VIII. Adapun terkait surat pimpinan DPR, menurutnya harus ditindaklanjuti lebih dahulu baru kemudian diputuskan.
"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi, harus lewat paripurna karena ini hasil keputusan paripurna," kata Supratman.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basar mengatakan dalam pembahasam prolegnas sebelumnya, RUU PKS merupakan usulan dari anggota Fraksi Partai Nasdem. Namun kemudian diubah menjadi usulan Komisi VIII atas permintaan mereka.
"Bisa dicek di risalah-risalah rapat," ujar Taufik.
Tetapi, menurut Taufik, dalam perkembangannya justru Komisi VIII terkesan tidak mengharapkan RUU PKS menjadi usulan inisiatif mereka. Untuk itu, Taufik mengharapkan agar RUU PKS kembali menjadi usulan Fraksi Nasdem yang kemudian bisa dialihkan pembahasannya ke Baleg DPR.
"Oleh karena itu, kita harap dukunga fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini. Agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," ujarnya.
Baca Juga: DPR Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit, Sujiwo Tejo Sindir Pakai Kwaci
Diketahui sebelumnya, RUU PKS terancam dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, lantaran anggota DPR Komisi VIII mengatakan pembahasan RUU PKS untuk saat ini sulit dilakukan.
Hal ini semula disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. Ia meminta, agar ada RUU yang dicabut karena alasan masih banyak RUU yang belum dibahas.
"Saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian Oktober akan kita masukkan kembali di Prolegnas, agar kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujarnya dalam rapat Baleg DPR yang disiarkan secara virtual di TV Parlemen, Selasa (30/6/2020).
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya, karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.
Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret