Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu Perbankan Indonesia dikuasai asing. Menurut OJK, Perbankan Indonesia masih dikuasai oleh lokal.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto memaparkan, total bank yang ada di Indonesia saat ini sebanyak 110 bank. Menurutnya, dari total tersebut kategori bank asing tak sampai 50 persen.
"Definisi bank asing adalah kantor cabang bank asing yang ada di Indonesia dan bank yang dimiliki mayoritas asing, saat ini ada 40 bank," ujar Anung dalam diskusi Peran Pemilik dalam Mendukung Kinerja Bank secara virtual, Kamis (9/7/2020).
Sedangkan, lanjut Anung, perbankan di Indonesia dikuasai domestik dengan jumlah 70 perbankan, yang terdiri dari 4 bank pemerintah, 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 39 bank swasta.
Selain itu, Anung mengungkapkan, bank domestik juga masih menguasai 73 persen aset. Penguasaan pasar itu terdiri dari bank pemerintah 43,19 persen, BPD 8,35 persen, dan bank swasta nasional 21,49 persen. Sementara dari sisi bank asing, pangsa pasar asetnya hanya 27 persen. Terdiri dari kantor cabang bank asing 4,19 persen dan bank yang dikuasai asing 22,77 persen.
Dilihat dari pangsa pasar kredit, bank pemerintah juga masih menguasai dengan yang mencapai 43 persen, sisanya bank swasta nasional 24 persen, dan BPD 9 persen. Sementara untuk kantor cabang bank asing 3 persen dan bank yang dimiliki asing 21 persen.
Tak hanya itu, pangsa pasar dana pihak ketiga (DPK), masih dikuasai bank pemerintah sebesar 41 persen, bank swasta nasional 23 persen, dan BPD 8 persen. Sedangkan untuk bank yang dimiliki asing, menguasai 22 persen dan kantor cabang bank asing 6 persen.
"Sehingga, justru bank domestik itu lebih menguasai, meskipun kita perlu invite asing karena kita perlu modal," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono memastikan, meskipun saat ini sahamnya telah dikuasai asing, nasabah tak perlu khawatir.
Baca Juga: OJK Sebut Pandemi Corona Redam Peningkatan Kinerja Perbankan
Pasalnya, dengan adanya sodoran dana dari asing justru membuat Bukopin semakin melaku untuk menjalankan bisnis dan fokus ke UMKM.
"Saya kira enggak usah khawatir ya, ini ada banyak pertanyaan, tapi ini bagaimana komitmen Kookmin. Dengan template bisnis yang dilakukan di Korea diterapkan di Indonesia, itu yang paling penting artinya fokus ke UMKM juga dijalankan, dan penggunaan teknologi yang sudah digunakan Kookmin juga menjadikan kami lebih efisien SLA (service level agreement)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Erick Thohir Serahkan Urusan Merger Garuda Indonesia-Pelita Air ke Danantara
-
KRL di Surabaya Resmi Akan Dibangun, Dananya Pinjam dari Investor Jerman Rp 4,42 Triliun
-
Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
PT Gag Nikel Kembali Operasikan Tambang di Raja Ampat, ESDM: Hanya untuk Evaluasi!
-
Anggaran Tak Cukup, Kemenhub Batal Perpanjang Operasional KRL Hingga Karawang
-
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat