Suara.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp 607,65 triliun.
Sebanyak Rp 35,28 triliun bakal dikucurkan untuk 60,66 juta debitur yang akan digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak Pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan UMKM karena 90 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh usaha ini.
"Covid-19 banyak berdampak pada ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati," kata Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu Rizky Novrianto pada acara diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Sebagai respon, pemerintah membuat berbagai kebijakan, seperti menganjurkan kepada lembaga-lembaga penyalur untuk relaksasi kredit UMKM, dan sebagai gantinya pemerintah memberi insentif penempatan dana, ada tambahan stimulus subsidi bunga untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar. Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, debitur eksisting bukan debitur baru.
Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Selanjutnya, debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan sampai dengan Rp 10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke dua.
Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Baca Juga: DigiKu, Terobosan Baru Pemerintah Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital
Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.
Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
BI Buka Ruang Turunkan Suku Bunga, Ini Alasannya
-
Pelototi Pedagang, Pemerintah Dirikan Satgas Pengendalian Harga Beras
-
Tak Hanya Kebijakan Sesaat, Kalangan Industri Butuh Kepastian Pemerintah Soal IHT
-
Banyak Penipuan, OJK Minta Para Ibu Jaga Rahasia Data Pribadi
-
Anak Usaha Emiten IMPC Gandeng Dua Raksasa Jepang, Ini Targetnya
-
Bos BI : Bank Masih Lamban Turunkan Bunga Kredit
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Antam 2,5 Jutaan, UBS dan Galeri24 Kompak Stabil
-
Harga Emas Global Anjlok Parah, Apa Penyebabnya?
-
Harga Semen Naik Terus di Tengah Volume Lesu, Prospek Laba Raksasa Saham Tertekan?
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pengusaha: Kami Butuh Kepastian Regulasi