Suara.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp 607,65 triliun.
Sebanyak Rp 35,28 triliun bakal dikucurkan untuk 60,66 juta debitur yang akan digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak Pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan UMKM karena 90 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh usaha ini.
"Covid-19 banyak berdampak pada ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati," kata Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu Rizky Novrianto pada acara diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Sebagai respon, pemerintah membuat berbagai kebijakan, seperti menganjurkan kepada lembaga-lembaga penyalur untuk relaksasi kredit UMKM, dan sebagai gantinya pemerintah memberi insentif penempatan dana, ada tambahan stimulus subsidi bunga untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar. Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, debitur eksisting bukan debitur baru.
Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Selanjutnya, debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan sampai dengan Rp 10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke dua.
Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Baca Juga: DigiKu, Terobosan Baru Pemerintah Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital
Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.
Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026