Suara.com - Direksi PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) meminta para investor untuk mengetahui orang yang paling bertanggung jawab terkait kasus investasi yang diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto menyatakan, hanya beberapa dari lima ribu lebih investornya yang tahu bahwa sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020 yang menjadikannya pemegang saham utama dan mengelola dana investor.
"Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).
Dia tak menampik bahwa telah terjadi gagal bayar dana investasi, namun hal itu bukan sesuatu yang disengaja untuk merugikan investor.
Kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional yang diperparah efek wabah corona.
Selain itu, lanjut Hamdriyanto, pada semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal seperti Minapadi, Jiwasraya, Narada, hingga Beny Tjokro yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG alias merosotnya emiten di bursa.
Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas.
"Mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia," jelasnya.
Hamdriyanto memastikan, saat ini pihaknya memiliki aset dan proyek untuk bisa mengembalikan semua dana investasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan membuat ia bisa memberikan jaminan kalau proses pengembalian dana investasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.
Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli
"Itulah mengapa pada 16 Maret 2020 MPIP dan MPIS dimohonkan PKPU oleh kreditornya. Kondisi ini sebenarnya menjadi jaminan hukum agar perusahaan mengembalikan dana investasi. Skema perdamaian yang kami siapkan juga tujuannya adalah untuk memastikan kalau semua investor mendapatkan seluruh investasi yang mereka tanamkan, tanpa terkecuali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) diwakili kuasa hukum, Alvin Lim melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.
Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada anak dari Oesman Sapta Odang (OSO) itu yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Welfrid Silalahi, memastikan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak terlibat sengketa korporasi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan OSO.
“Kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari dalam kasus ini, perlu diketahui bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP,” kata Welfrid, Minggu (31/5/2020).
Berita Terkait
-
Masih Sanggup Lunasi, Pengumuman Gagal Bayar Jiwasraya Dipertanyakan
-
Maruf Amin Tak Ingin Kasus Gagal Bayar Terjadi di Asuransi Syariah
-
Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota akan Lakukan Praverifikasi Data
-
Marak Gagal Bayar, Presiden Diminta Turun Tangan Awasi Industri Keuangan
-
Maraknya Gagal Bayar Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih di Pasar Modal
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa
-
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026