Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) untuk memperpanjang waktu penyelesaian skema perdamaian sengketa investor.
Direktur utama PT Mahkota Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menyelesaikan semua proses pernyelesaian sengketa investor seperti yang diperintahkan hakim pengadilan hinga pertengahan Juli 2020.
"Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati, termasuk merampungkan proses praverifikasi, demi memastikan tidak ada data investor yang terlewat. Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Dia menyebut perpanjangan waktu ini sekaligus memberikan kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihan dengan tim Pengurus PKPU.
"Proses praverifikasi saat ini hampir rampung, sudah lebih dari 80 persen data terverifikasi. Cukup memakan waktu memang, karena tidak sedikit jumlah investor kami di seluruh Indonesia. Tapi seperti yang selalu sudah dikemukakan, saya serius dan komit untuk bisa mengembalikan semua hak para investor." ucapnya.
Komisaris Utama PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, menambahkan proses pemutakhiran skeman perdamaian saat ini sudah falam fase finalisasi agar tidak membuat bingung investor.
"Pamutakhiran skema final sampai saat ini hampir selesai. Finalisasi skema perdamainan kami lakukan sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi, akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal pembayaran," kata Hasanudin.
Dalam skema perdamaian ini nantinya juga akan disertakan lengkap proyeksi, time line, data legalitas, juga lain hal sebagainya.
Diketahui, permohonan PKPU ini berbuntut panjang karena lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.
Baca Juga: Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia
Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000