Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) untuk memperpanjang waktu penyelesaian skema perdamaian sengketa investor.
Direktur utama PT Mahkota Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menyelesaikan semua proses pernyelesaian sengketa investor seperti yang diperintahkan hakim pengadilan hinga pertengahan Juli 2020.
"Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati, termasuk merampungkan proses praverifikasi, demi memastikan tidak ada data investor yang terlewat. Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Dia menyebut perpanjangan waktu ini sekaligus memberikan kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihan dengan tim Pengurus PKPU.
"Proses praverifikasi saat ini hampir rampung, sudah lebih dari 80 persen data terverifikasi. Cukup memakan waktu memang, karena tidak sedikit jumlah investor kami di seluruh Indonesia. Tapi seperti yang selalu sudah dikemukakan, saya serius dan komit untuk bisa mengembalikan semua hak para investor." ucapnya.
Komisaris Utama PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, menambahkan proses pemutakhiran skeman perdamaian saat ini sudah falam fase finalisasi agar tidak membuat bingung investor.
"Pamutakhiran skema final sampai saat ini hampir selesai. Finalisasi skema perdamainan kami lakukan sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi, akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal pembayaran," kata Hasanudin.
Dalam skema perdamaian ini nantinya juga akan disertakan lengkap proyeksi, time line, data legalitas, juga lain hal sebagainya.
Diketahui, permohonan PKPU ini berbuntut panjang karena lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.
Baca Juga: Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia
Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran
-
Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000
-
Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya
-
Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?
-
Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar
-
Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya
-
Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.975