Sebagai Informasi, dalam Permen PUPR Nomor 07/PR/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah.
Penerima bantuan Program BSPS belum memiliki rumah, atau memilki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan dan berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi.
Para penerima Program BSPS juga harus bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan upah kerja Program BSPS kepada para tukang bangunan yang membantu pelaksanaan pembangunan rumah. Penyerahan upah dilakukan secara simbolis oleh perwakilan dari PPK Rumah swadaya wilayah II, perwakilan dari pihak bank penyalur Program BSPS serta pemerintahan desa setempat.
Sarju menerangkan, setiap masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima Program BSPS KemenPUPR mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta per unit rumah guna meningkatkan kualitas rumahnya. Bantuan tersebut yang terdiri dari Rp 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.
"Program BSPS ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Kami akan berusaha menyalurkan bantuan Program BSPS ke masyarakat yang benar benar membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah," terangnya.
Sementara itu, salah seorang penerima Program BSPS dari Desa Sindangrasa, Dede Suhendra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan rumahnya.
"Kami seperti bermimpi mendapatkan bantuan bedah rumah ini, sebab tadinya rumah kami hanya menggunakan dinding bambu, sekarang sudah menggunakan dinding batu seperti rumah lainnya. Kami sangat bersyukur karena Kementerian PUPR bisa membuat rumah saya lebih layak huni," katanya.
Baca Juga: Program Perumahan PUPR Tahun 2021 Bakal Diguyur Rp 7,48 Triliun
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Bangun Rusunawa Ponpes Walisongo di Poso
-
100 Rumah di Papua Barat Dapat Bantuan BSPS Masing-masing Rp 21 Juta
-
Sejak 2016, Masyarakat Pringsewu Terima 1.918 Unit Rumah Program BSPS
-
88 Santri di Bangka Tengah segera Bisa Tempati Rusun Khusus
-
PUPR Bedah 1.823 Rumah di Bogor dengan Alokasi Dana Capai Rp 25,9 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?