Suara.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengritik kebijakan pemerintah yang hanya menyelamatkan BUMN-BUMN yang kritis saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Namun Faisal menilai, pemerintah membiarkan perusahaan swasta kesakitan dihantam pandemi virus Corona-19.
"Misalnya semua airline terdampak Garuda Lion terdampak. Tapi yang dibantu abis-abisan Garuda, Lion dibiarkan. Kan bayar pajaknya sama? Dalam UU tidak ada yang bedakan antara BUMN yang harus disehatkan dulu apa swasta disehatkan dulu," ujar Faisal dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, lanjut Faisal, dalam program restrukturisasi kredit hanya Bank Negara saja yang berperan. Padahal, terangnya, banyak bank-bank yang berperan dalam menyelematkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Padahal jauh lebih keren, lebih mampu BTPN dan BTPN Syariah ngurusin produktif KUR. Apa karena dia dimiliki Jepang? Lantas dicampakan dalam upaya ini. Mereka masuk segmen yang di bawah BRI. BRI pun engga mau masuk. Ini asing masuk untuk membantu," jelas dia.
Dalam hal ini, Faisal menyarankan ke pemerintah untuk bisa memanfaatkan potensi-potensi tanpa melihat BUMN atau swasta.
"Nah ayo jadi kita himpun seluruh kekuatan yang kita miliki tidak peduli siapa. Nah yang engga bener kita jewer satu-satu. Ini kuncinya menurut saya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 641,17 triliun ke BUMN. Dana tersebut diberikan dalam tiga skema, pertama lewat pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,48 triliun, kedua lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, dan ketiga lewat dana talangan dengan total Rp 19,65 triliun.
Total, sedikitnya ada 12 BUMN yang dibantu oleh pemerintah. BUMN tersebut terdiri dari PT PLN, Hutama Karya, Perum Bulog, Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia, Bahana, PTPN, PNM, Krakatau Steel, Perumnas, PT Pertamina dan ITDC.
Baca Juga: Ekonom Kritik Penunjukan Erick Thohir Jadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Selain itu, pemerintah secara resmi telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum, khususnya bank anggota Himbara dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Pada tahap awal ini pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp 30 triliun dana yang akan ditempatkan pemerintah dalam bank anggota Himbara tersebut.
Berita Terkait
-
Ekonom Kritik Penunjukan Erick Thohir Jadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19
-
Kematian Global karena Covid-19 Sudah Tembus 650.000 Jiwa
-
Panduan Ini Permudah Anda Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19
-
Pandemi Covid-19 Ganggu Ketahanan Pangan di Indonesia, Apa Solusinya?
-
Tampil Perdana, Musikal di Rumah Aja Tayangkan Cerita Rakyat Malin Kundang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan