Suara.com - Bagi pelaku usaha padat karya atau korporasi yang ingin mendapatkan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan syarat tersebut mutlak harus dipenuhi jika ingin mendapatkan insentif tersebut. Lantas apa saja?
Yang pertama tentunya, perusahaan tersebut memang mengalami dampak yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.
"Yang jelas dia terdampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Kredit Korporasi yang dilakukan secara virtual, Rabu (29/7/2020).
Yang kedua adalah perusahaan tersebut memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, sehingga mempengaruhi hajat hidup orang banyak, minimal 300 karyawan.
"Jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Selain itu, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, tidak termasuk perusahaan yang sedang mengalami kasus hukum atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum Covid-19.
Dirinya menyebut sektor yang menjadi prioritas adalah industri pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.
Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dengan skema penjaminan yang direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 senilai total Rp 100 triliun.
Baca Juga: Suntikan Modal ke Korporasi Diharapkan Putar Roda Perekonomian
Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80 persen pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60 persen dari total pengajuan kredit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
MSCI 'Sentil' BEI, Purbaya: Sudah Saya Ingatkan soal Saham Gorengan
-
Purbaya Tetap Pede IHSG 'To The Moon' 10.000 Meski Ada Trading Halt 2 Hari Berturut-turut
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
Purbaya Akui Iuran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Sebagian Besar Dibiayai APBN
-
Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
-
Tensi AS-Iran dan Cuaca Ekstrem AS Dongkrak Harga Minyak
-
IHSG Trading Halt Lagi, BEI Bekukan Sementara Pasar Modal
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026
-
Rupiah Melemah Tersengat IHSG yang Anjlok, Dolar AS Jadi Kuat ke Level Rp16.788
-
Setelah MSCI, Goldman Sachs Perburuk Kondisi Pasar Modal RI