Suara.com - Bagi pelaku usaha padat karya atau korporasi yang ingin mendapatkan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan syarat tersebut mutlak harus dipenuhi jika ingin mendapatkan insentif tersebut. Lantas apa saja?
Yang pertama tentunya, perusahaan tersebut memang mengalami dampak yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.
"Yang jelas dia terdampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Kredit Korporasi yang dilakukan secara virtual, Rabu (29/7/2020).
Yang kedua adalah perusahaan tersebut memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, sehingga mempengaruhi hajat hidup orang banyak, minimal 300 karyawan.
"Jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Selain itu, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, tidak termasuk perusahaan yang sedang mengalami kasus hukum atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum Covid-19.
Dirinya menyebut sektor yang menjadi prioritas adalah industri pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.
Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dengan skema penjaminan yang direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 senilai total Rp 100 triliun.
Baca Juga: Suntikan Modal ke Korporasi Diharapkan Putar Roda Perekonomian
Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80 persen pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60 persen dari total pengajuan kredit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret
-
Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota
-
Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing
-
Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi
-
Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia
-
Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan
-
Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun
-
Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional