Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diberi amanah untuk mengelola empat Program Dana Jaminan Sosial (DJS), yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJamsostek.
Laporan Keuangan DJS, Laporan Keuangan BPJamsostek, dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance), dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk Laporan Keuangan JHT, JP, JKK JKM dan BPJAMSOSTEK, serta telah sesuai dengan kriteria penyajian (comply with) terhadap peraturan perundangan untuk Laporan Pengelolaan Program.
Direktur Keuangan BPJamsostek, Evi Afiatin, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif, dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 73,43 triliun.
Aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJamsostek meningkat 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 428,31 triliun. Jika ditambah dengan aset badan BPJamsostek sebesar Rp 15,84 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2019, secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp 444,14 triliun.
Evi memaparkan, dari total aset tersebut sebesar Rp 431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 6,08 persen p.a. atau 1 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10 persen p.a.
Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJamsostek tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen.
Berita Terkait
-
Dengan Lapak Asik Online, Klaim Jaminan Hari Tua Jadi Lebih Mudah
-
DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek
-
RSUI Depok Resmi Jadi RS Rujukan Penyakit Akibat Kerja
-
BPJAMSOSTEK Raih Bronze Medal di Asia Sustainability Reporting Awards
-
Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan