Suara.com - Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada dirinya.
Pasalnya Veronica diminta mengembalikan uang beasiswa yang ia dapat dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta. LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.
Veronica membantah bahwa dirinya melanggar kontrak yang ia sepakati dengan LPDP, salah satunya soal kewajiban kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studinya. Veronica mengklaim dirinya sudah pernah kembali ke Indonesia.
Atas klaim ini pihak LPDP pun membantahnya.
Berdasarkan informasi dan sistem LPDP yang dikutip Kamis (13/8/2020) diperoleh data bahwa benar Veronica kembali ke Indonesia tahun 2018, namun kala itu urusannya buka sebagai alumni LPDP tetapi dirinya untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.
"Kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018 adalah saat dirinya belum lulus dari studinya sehingga kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni," sebut LPDP.
Namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.
LPDP sendiri menyatakan bahwa Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap.
Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan uang beasiswanya.
Baca Juga: Surya Anta soal Beasiswa Veronica Koman: Pemerintah Takut-takuti Pengkritik
Veronica Koman yang lahir di Medan pada 14 Juni 1988 ini adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia. Ia dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
Veronica Koman sendiri telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan spesialisasi hukum internasional pada 2006-2011.
Selama masa perkuliahannya tersebut, ia menjabat sebagai ketua International Law Student Society pada 2009. Kemudian ia melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana hukum di Australian National University pada 2017 melalui beasiswa LPDP.
Pada 2014, Veronica telah bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif dalam menangani perkara-perkara kelompok minoritas.
Ia juga terlibat di dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Kemudian pada pertengahan 2015, ia mendampingi sebanyak 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!