Suara.com - Pandemi Covid-19 memukul keras perekonomian seluruh dunia, tak terkecuali di Asia Tenggara. Di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, Indonesia masih menghadapi obesitas regulasi yang perlu penanganan segera agar investasi bisa masuk menopang pertumbuhan ekonomi.
"Saat ini kita masih menghadapi obesitas regulasi, dalam catatan saya ada ribuan regulasi terkait investasi dan perizinan memulai usaha. Jika masalah ini masih terus kita hadapi di tengah kondisi nyaris krisis, hal ini akan membuat ekonomi kita sulit bergerak dan pulih kembali," kata Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Riau Iva Desman dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Cipta Kerja, Solusi Pulihkan Ekonomi Indonesia dari Ancaman Resesi", Kamis (27/8/2020).
Konsumsi dalam negeri dan investasi jadi variabel yang selama ini menumpu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, menurut Iva, ke depannya investasi harus bisa diproyeksikan sebagai tumpuan utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Investasi ini mau tidak mau harus jadi poin utama ke depannya. Supaya Indonesia bisa menarik minat investor, memang perlu payung hukum untuk memangkas regulasi untuk berusaha. Semangat RUU Cipta Kerja itu kan memang poinnya di sini dan memang diperlukan," kata Iva menambahkan.
Perumusan RUU Cipta Kerja yang sudah dilakukan sebelum pandemi Covid-19, menurut Iva, justru lebih relevan lagi untuk segera disahkan menghadapi dampak ekonomi setelah pandemi.
"Kalau pandemi ini bisa berakhir tapi kita tidak siap dengan kendaraan regulasi yang cepat, proses pemulihan ekonomi bisa sangat lambat. Penanganan pandemi harus bagus, tapi pembahasan RUU Cipta Kerja juga harus jalan terus," kata Iva.
Kadin juga mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR terus melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja yang melibatkan elemen pengusaha dan pekerja sebagai yang paling terdampak. Menurut Iva, ada harapan besar produk hukum ini bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
"Saya maklum kalau UU Cipta Kerja nantinya tidak bisa memberikan 100% kebahagiaan ke semua pihak, namun paling tidak produk hukum ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi yang lebih seimbang bagi semua pihak," kata Iva menutup.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Indonesia Resesi Jika Kuartal III Negatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang