Suara.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). Sebelumnya, BRI ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjadi salah satu lembaga penyalur Banpres BPUM di Indonesia.
Jokowi yang hadir dalam seremoni acara Banpres Produktif Usaha Mikro di Yogyakarta, mengajak para penerima BPUM untuk dapat digunakan sebagai modal usaha.
“Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi sulit seperti ini, berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang,” ujarnya.
Presiden menambahkan, Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha. Ada yang pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, macam-macam.
”Bapak dan ibu akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai kira-kira nanti Bulan September. Tapi ingat ini harus digunakan untuk modal usaha,” urai Jokowi.
Hingga saat ini, BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83 persen Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Secara nasional, Banpres Produktif yang telah disalurkan lebih dari Rp 4,4 triliun, sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
“Pada saat pencairan, petugas BRI juga melakukan edukasi kepada para penerima BPUM, agar Banpres Produktif ini digunakan untuk pengembangan usaha nasabah penerima,” ungkap Priyastomo, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Suyono, penjual soto di Yogyakarta, salah satu penerima BPUM dari Bank BRI yang hadir di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta menyampaikan, selama pandemi, usahanya mengalami penurunan yang signifikan. Modal usaha akhirnya terpakai untuk biaya hidup, sehingga dengan berat hati menutup usahanya.
Namun sejak mendapatkan BPUM ini seminggu lalu, Suyono merasa mendapatkan pertolongan dan memberanikan diri untuk kembali membuka usahanya. Untuk dapat menerima dana BPUM, tidak semua masyarakat bisa menerimanya.
Baca Juga: Bank BRI Melakukan Terobosan Teknologi Digital melalui BRIBrain
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020. Syaratnya, pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Berita Terkait
-
Mudik ke Solo, Jokowi Sempatkan Ziarah ke Makam Orang Tua
-
Jadi Bank Kustodian Tapera, Ini Strategi Bank BRI
-
Dukung Produk Lokal, Bandara YIA Siap Tampung Ratusan UMKM
-
Jokowi Klaim Masih Berkomitmen Berantas Korupsi dan Reformasi Birokrasi
-
BRI Berhasil Jaga Pertumbuhan Bisnis di Tengah Upaya Penyelamatan UMKM
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi