Suara.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). Sebelumnya, BRI ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjadi salah satu lembaga penyalur Banpres BPUM di Indonesia.
Jokowi yang hadir dalam seremoni acara Banpres Produktif Usaha Mikro di Yogyakarta, mengajak para penerima BPUM untuk dapat digunakan sebagai modal usaha.
“Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi sulit seperti ini, berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang,” ujarnya.
Presiden menambahkan, Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha. Ada yang pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, macam-macam.
”Bapak dan ibu akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai kira-kira nanti Bulan September. Tapi ingat ini harus digunakan untuk modal usaha,” urai Jokowi.
Hingga saat ini, BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83 persen Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Secara nasional, Banpres Produktif yang telah disalurkan lebih dari Rp 4,4 triliun, sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
“Pada saat pencairan, petugas BRI juga melakukan edukasi kepada para penerima BPUM, agar Banpres Produktif ini digunakan untuk pengembangan usaha nasabah penerima,” ungkap Priyastomo, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Suyono, penjual soto di Yogyakarta, salah satu penerima BPUM dari Bank BRI yang hadir di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta menyampaikan, selama pandemi, usahanya mengalami penurunan yang signifikan. Modal usaha akhirnya terpakai untuk biaya hidup, sehingga dengan berat hati menutup usahanya.
Namun sejak mendapatkan BPUM ini seminggu lalu, Suyono merasa mendapatkan pertolongan dan memberanikan diri untuk kembali membuka usahanya. Untuk dapat menerima dana BPUM, tidak semua masyarakat bisa menerimanya.
Baca Juga: Bank BRI Melakukan Terobosan Teknologi Digital melalui BRIBrain
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020. Syaratnya, pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Berita Terkait
-
Mudik ke Solo, Jokowi Sempatkan Ziarah ke Makam Orang Tua
-
Jadi Bank Kustodian Tapera, Ini Strategi Bank BRI
-
Dukung Produk Lokal, Bandara YIA Siap Tampung Ratusan UMKM
-
Jokowi Klaim Masih Berkomitmen Berantas Korupsi dan Reformasi Birokrasi
-
BRI Berhasil Jaga Pertumbuhan Bisnis di Tengah Upaya Penyelamatan UMKM
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?