Suara.com - Presiden Joko Widodo kembali perkuat komitemen dalam upaya pencegahan korupsi dan mendukung penindakan terhadap koruptor tanpa pandang bulu. Komitmen untuk pemberantasan korupsi ini ditegaskan oleh Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
"Selama ini Presiden mengikuti prosedur aksi pencegahan korupsi dengan terus melakukan upaya pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh," kata Dini, Kamis (27/8/2020).
Jokowi, lanjut Dini, mengajak semua pihak menyamakan visi dan menyelaraskan langkah untuk melaksanakan tiga agenda besar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK.
Pertama melalui pembenahan regulasi nasional yang tumpang tindih, tidak memberikan kepastian hukum, membuat prosedur menjadi berbelit-belit, dan membuat birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi. Salah satu upaya pembenahan itu, menurutnya melalui mekanisme Omnibus Law.
"Kedua, reformasi birokrasi harus terus dilakukan. Diantaranya eselonisasi harus disederhanakan tanpa mengurangi penghasilan para birokrat serta menjalankan reformasi di bidang perizinan serta tata niaga agar lebih cepat dan sehat," tuturnya.
Ketiga melalui gerakan budaya anti korupsi yang harus terus digalakkan.
"Seluruh masyarakat harus mendapat pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan," ujar Dini.
Politikus PSI itu mengingatkan pernyataan Jokowi pada acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada hari Rabu (26/080 kemarin, bahwa aparat dan pengawas yang melakukan tindakan koruptif adalah musuh negara dan tidak ada toleransi untuk mereka.
"Presiden sudah mengingatkan agar tidak ada aparat dan pengawas yang memanfaatkan regulasi yang tidak sinkron untuk menakut-nakuti eksekutif, pengusaha, dan masyarakat. Karena itu adalah tindakan yang membahayakan agenda pembangunan nasional," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi dan Gus Dur Tangani Krisis Ekonomi Bagus Mana?
Berita Terkait
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Utang Menggunung di Balik Kemegahan Kereta Cepat, Siapa yang Tanggung Jawab?
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, DPR: Sejak Awal Ini Bisnis Dikelola BUMN, Bukan Pemerintah!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan