Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2020 telah terjadi deflasi sebesar 0,05 persen, ini merupakan deflasi kedua berturut-turut setelah bulan lalu mengalami hal yang serupa.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam konfrensi pers melalui video teleconference, Selasa (1/9/2020) mengatakan pagebluk virus corona atau Covid-19 benar-benar belum memulihkan daya beli masyarakat, meskipun pemerintah sudah melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Di semua negara bahwa karena pandemi Covid-19 terjadi pelemahan daya beli, sehingga hampir inflasi di semua negara mengalami perlambatan dan mengalami deflasi," kata Kecuk.
Lebih lanjut Kecuk menambahkan bahwa wabah ini menghantam seluruh lapisan masyarakat sehingga akan menurunkan daya beli.
Tetapi dirinya berharap bahwa kebijakan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional bisa segara menggairahkan daya beli.
"Pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan yang tertuang di dalam pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Kecuk memaparkan berdasarkan hasil pantauan BPS di 90 kota, 53 kota mengalami deflasi dan 37 kota mengalami inflasi sepanjang bulan Agustus 2020.
Deflasi yang tertinggi terjadi di Kupang yaitu sebesar 0,92 persen dengan penyebab utama terjadinya deflasi karena penurunan harga beberapa komoditas seperti ikan kemudian juga daging ayam ras dan angkutan udara.
Sedangkan deflasi terendah terjadi di Sibolga, Tembilahan, Bekasi dan Banyuwangi yaitu sebesar 0,01 persen.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat di Sepanjang Agustus 2020 Masih Loyo
Sebaliknya inflasi tertinggi terjadi di Meulaboh sebesar 0,88 persen, yang diakibatkan kenaikan harga komoditas seperti emas perhiasan, kenaikan minyak goreng dan juga kenaikan beberapa jenis ikan.
Sementara inflasi terendah ada di Batam, Kediri dan Kotamobagu yang masing-masing adalah sebesar 0,02 persen.
Dengan laju inflasi sebesar 0,05 persen ini maka tingkat inflasi tahun kalender mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 adalah sebesar 0,93 persen dan inflasi tahun ke tahun dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 sebesar 1,32 persen.
Berdasarkan komponennya, deflasi sebesar 0,05 persen ini terdiri dari inflasi inti 0,29 persen di Agustus 2020, harga yang diatur pemerintah (administered price) minus 0,02 persen, dan harga bergejolak (volatile food) minus 1,44 persen.
Sementara dilihat dari tahun kalender atau dari Januari-Agustus 2020, untuk inflasi inti sebesar 0,93 persen, sedangkan harga diatur pemerintah 0,09 persen, dan harga bergejolak sebesar 0,32 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian