Suara.com - Mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab jabatannya.
“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai 6000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Sabtu (5/9/2020).
Kasus tersebut berawal sejak Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Pada hasil pemeriksaan ditemui penyalahgunaan gunaan meterai 6000 sebanyak 349 ribu keping yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar.
“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Riko.
SHS diketahui sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah menggunakan meterai untuk kepentingan pribadi.
“SHS sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” tambah Riko.
Putusan tersebut juga terkait dengan peran Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Dari putusan tersebut, Saudari SHS selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” kata Riko.
Atas kasus tersebut, MMN dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Meterai"
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya