Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan kebijakan untuk membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan pelat merah.
Pasalnya, selama ini banyak staf khusus direksi yang bisa sampai belasan orang. Kebijakan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.
Kebijakan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang diteken Erick pada 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengungkapkan, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan gajinya mencapai Rp 100 juta per bulan.
"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Kami menemukan sejumlah BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Arya mencontohkan, sejumlah BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN. Pada perusahaan listrik negara itu, satu direksi memiliki belasan staf ahli.
Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi.
"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5, itupun ke direksi. Tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.
Berikut perbedaan perekrutan Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan menteri sebelumnya, Rini Soemarno
Baca Juga: Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN
Zaman Erick Thohir
- Masa Kerja Dibatasi Selama 1 Tahun
- Gaji dibatasi Maksimal Rp 50 juta
- Jumlah Staf Khusus dibatasi Maksimal 5 Orang
- Kriteria Profesional
- Posisinya di bawah Direksi langsung
Zaman Rini Soemarno
- Bersifat Adhoc
- Tidak Ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa lebih Rp 100 juta per bulan
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli
- Tidak punya kriteria
- Tidak jelas posisi Staf Ahli tidak di bawah direksi langsung.
Berita Terkait
-
Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN
-
Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
-
Pertamina Ekspor Diesel Bermutu Tinggi ke Malaysia
-
Bila Premium - Pertalite Dihapus Bisa Picu Kenaikan Tarif Transportasi
-
Pengamat Energi Setuju BBM Premium Dihapus dari SPBU Pertamina
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Analis Beri Peringatan: Reshuffle Menkeu Bisa Ancam Peringkat Utang Indonesia
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya