Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan kebijakan untuk membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan pelat merah.
Pasalnya, selama ini banyak staf khusus direksi yang bisa sampai belasan orang. Kebijakan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.
Kebijakan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang diteken Erick pada 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengungkapkan, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan gajinya mencapai Rp 100 juta per bulan.
"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Kami menemukan sejumlah BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Arya mencontohkan, sejumlah BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN. Pada perusahaan listrik negara itu, satu direksi memiliki belasan staf ahli.
Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi.
"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5, itupun ke direksi. Tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.
Berikut perbedaan perekrutan Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan menteri sebelumnya, Rini Soemarno
Baca Juga: Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN
Zaman Erick Thohir
- Masa Kerja Dibatasi Selama 1 Tahun
- Gaji dibatasi Maksimal Rp 50 juta
- Jumlah Staf Khusus dibatasi Maksimal 5 Orang
- Kriteria Profesional
- Posisinya di bawah Direksi langsung
Zaman Rini Soemarno
- Bersifat Adhoc
- Tidak Ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa lebih Rp 100 juta per bulan
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli
- Tidak punya kriteria
- Tidak jelas posisi Staf Ahli tidak di bawah direksi langsung.
Berita Terkait
-
Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN
-
Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
-
Pertamina Ekspor Diesel Bermutu Tinggi ke Malaysia
-
Bila Premium - Pertalite Dihapus Bisa Picu Kenaikan Tarif Transportasi
-
Pengamat Energi Setuju BBM Premium Dihapus dari SPBU Pertamina
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia
-
Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?
-
Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Harta Pemilik Taksi Green SM 13 Kali Lipat Kekayaan Presiden Prabowo
-
Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?
-
"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'
-
Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah
-
PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!