Suara.com - Salah satu cara aman melakukan kegiatan di pasar berjangka adalah memilih pialang saham atau broker yang terdaftar di Bappebti. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi jika ada masalah atau kerugian di masa depan, bisa diusut dengan lebih mudah.
Bappebti merupakan lembaga terpercaya yang juga terintegrasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta lembaga hukum seperti halnya Polri.
Sebenarnya, apa itu Bappebti, kenapa sangat penting sekali dalam dunia perdagangan berjangka, dan apa saja fungsinya? Mari simak ulasannya seperti berikut ini.
Pengertian Bappebti itu Sendiri
Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah banyak orang yang berkecimpung dalam dunia perdagangan berjangka, biasanya lebih dikenal dengan forex. Namun jika ditanya mengenai Bappebti, masih banyak juga yang belum mengerti. Padahal bila belajar forex trading dasar, setidaknya perlu tahu mengenai Bappebti agar bisa menentukan kegiatan pialang ditempat yang legal dan sudah berizin.
Bappebti merupakan singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka. Ini merupakan lembaga resmi pemerintah yang berada di naungan dari kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag). Kedudukannya secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi.
Secara kelembagaan, Bappebti merupakan pengalihan fungsi dari Badan Pelaksana Bursa Komoditi atau yang disingkat menjadi Bapebti (dengan āpā satu). Secara resmi Bappebti yang sekarang ini ada dibentuk pada tanggal 27 September 1999 yang didasarkan pada Keppres No. 115 Tahun 1999.
Pada awalnya, Bappebti menempati Gedung Garuda Lantai 2 dan 16 di Jl. Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat. Kemudian pada tahun 2000 sampai April 2009 lalu pindah ke Bumi Daya Plaza Plaza Lantai 4 di Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat.
Terakhir mulai dari April 2009 sampai sekarang sudah menempati Gedung Kementerian Perdagangan Lantai 3ā5 berada di Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta Pusat.
Fungsi dari Bappebti
Sebagai lembaga regulator, fungsi dari Bappebti ini sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 86/MPP/KEP/3/200 . Berlandaskan dasar hukum tersebut, Bappebti memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, mengeluarkan izin usaha dan peraturan, mengawasi berbagai aktivitas berbagai perdagangan berjangka dan satu lagi yakni memberikan fasilitas penyelesaian masalah yang terjadi di lingkup perdagangan berjangka.
Baca Juga: Tips untuk Ciptakan Trading Emas Online yang Aman
Semua ini dilakukan agar pihak pengguna dalam hal ini masyarakat memilki pilihan aplikasi trading tepercaya sehingga ekosistem investasi bisa terus berkembang.
Tidak hanya mengeluarkan izin usaha, Bappebti juga bisa mencabutnya jika dirasa tidak memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sekarang ini dan sejak beberapa tahun lalu Bappebti sudah go digital dan menyediakan layanan secara online. Mulai dari pengaduan, perizinan, dan juga ujian profesi calon wakil pialang berjangka.
Dalam menetapkan atau merancang regulasi, Bappebti memiliki standar tersendiri yang perlu dilakukan oleh yang berada di bawahnya. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan juga kepentingan klien.
Contohnya saja dalam dalam pialang saham, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menyediakan fasilitas deposit dan juga penarikan tanpa melalui pihak ketiga.
Selain itu, broker juga harus menyediakan segregated account, yakni pihak broker melakukan pemisahan dana nasabah dari dan operasional perusahaan dengan tujuan menjamin keamanan dan pelaksanaan transaksi nantinya.
Keuntungan Memilih Broker yang Terdaftar di Bappebti
Broker tidak hanya datang dari dalam negeri saja, namun juga berasal dari luar negeri. Tentu saja ditawarkan dengan kemudahan masing-masing. Sampai saat ini broker yang bisa mendaftar di Bappebti hanya berasal dari dalam negeri saja. Jadi, bila memilih broker asing, berbagai kerugian akan ditanggung sendiri, tidak ada yang mendampingi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak