Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan, jika di dalam pembangunan bendungan bagi kepentingan masyarakat terdapat kendala, sebaiknya hal itu langsung disampaikan kepada atasan.
Hal ini dikemukakannya rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah mengenai bendungan secara virtual dan kendala-kendala yang mungkin terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Kalau bapak dan ibu tidak bisa memutuskan, saya siap memberikan diskresi agar jangan sampai kendala yang terjadi, akibat kita tidak mampu dan tidak berani melaksanakan, karena ada pihak lain yang kita tidak bisa kontrol," ujarnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan kini tengah melakukan pengerjaan bendungan, yang merupakan prioritas kerja pemerintah karena dapat memberikan banyak dampak kepada rakyat.
Sofyan menilai, kendala permasalahan dalam hal pengadaan tanah harus dilakukan secara tegas dan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Direktur Bendungan dan Danau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Airlangga Mardjono memaparkan, banyak kendala yang ditemui saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan maupun irigasi.
"Kendala yang kerap terjadi, seperti status kawasan hutan, dokumen yang belum dilegalisasi, pembaruan penetapan lokasi (penlok) yang belum di perbarui, proses konsinyasi yang terjadi dan lain sebagainya," paparnya.
Status tanah kawasan hutan sering ditemukan dan hal ini menjadi kendala, contohnya di Provinsi Sumatra Utara. Ia mengatakan, tindak lanjut percepatan inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah pada Kawasan Hutan (PTKH) oleh tim inventarisasi PTKH saat ini tengah ditempuh.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan, proses penggantian didasarkan pada tanah garapan.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan
"Untuk Sumatra Utara, karena kawasan hutan, yang kita berikan ganti ruginya atas garapannya saja. Karena ini kawasan hutan, maka kita mengajukan melalui gubernur lalu ke BPKH setempat," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi menjelaskan, proyek Bendungan Lau Simeme merupakan Proyek Strategis Nasional yang berada di Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Manfaat Bendungan Lau Simeme, jika nanti terealisasi, seperti penyediaan air baku untuk kebutuhan dan penyediaan energi listrik," jelasnya.
Rapat ini juga turut dihadiri oleh Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR; perwakilan Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Apresiasi Perdamaian 4 Perusahaan karena Peduli Lingkungan
-
Sofyan Djalil : 2025, Tanah di Sulawesi Tenggara sudah Terdaftar Seluruhnya
-
Menteri ATR/BPN Ingatkan Jajarannya untuk Melayani Masyarakat
-
Masa Pandemi, Sofyan Djalil : Masyarakat Jadi Peduli Pola Hidup Sehat
-
Menteri ATR :Jabodetabek-Punjur Bisa Jadi Kawasan Metropolitan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?