Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan, jika di dalam pembangunan bendungan bagi kepentingan masyarakat terdapat kendala, sebaiknya hal itu langsung disampaikan kepada atasan.
Hal ini dikemukakannya rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah mengenai bendungan secara virtual dan kendala-kendala yang mungkin terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Kalau bapak dan ibu tidak bisa memutuskan, saya siap memberikan diskresi agar jangan sampai kendala yang terjadi, akibat kita tidak mampu dan tidak berani melaksanakan, karena ada pihak lain yang kita tidak bisa kontrol," ujarnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan kini tengah melakukan pengerjaan bendungan, yang merupakan prioritas kerja pemerintah karena dapat memberikan banyak dampak kepada rakyat.
Sofyan menilai, kendala permasalahan dalam hal pengadaan tanah harus dilakukan secara tegas dan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Direktur Bendungan dan Danau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Airlangga Mardjono memaparkan, banyak kendala yang ditemui saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan maupun irigasi.
"Kendala yang kerap terjadi, seperti status kawasan hutan, dokumen yang belum dilegalisasi, pembaruan penetapan lokasi (penlok) yang belum di perbarui, proses konsinyasi yang terjadi dan lain sebagainya," paparnya.
Status tanah kawasan hutan sering ditemukan dan hal ini menjadi kendala, contohnya di Provinsi Sumatra Utara. Ia mengatakan, tindak lanjut percepatan inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah pada Kawasan Hutan (PTKH) oleh tim inventarisasi PTKH saat ini tengah ditempuh.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan, proses penggantian didasarkan pada tanah garapan.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan
"Untuk Sumatra Utara, karena kawasan hutan, yang kita berikan ganti ruginya atas garapannya saja. Karena ini kawasan hutan, maka kita mengajukan melalui gubernur lalu ke BPKH setempat," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi menjelaskan, proyek Bendungan Lau Simeme merupakan Proyek Strategis Nasional yang berada di Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Manfaat Bendungan Lau Simeme, jika nanti terealisasi, seperti penyediaan air baku untuk kebutuhan dan penyediaan energi listrik," jelasnya.
Rapat ini juga turut dihadiri oleh Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR; perwakilan Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Apresiasi Perdamaian 4 Perusahaan karena Peduli Lingkungan
-
Sofyan Djalil : 2025, Tanah di Sulawesi Tenggara sudah Terdaftar Seluruhnya
-
Menteri ATR/BPN Ingatkan Jajarannya untuk Melayani Masyarakat
-
Masa Pandemi, Sofyan Djalil : Masyarakat Jadi Peduli Pola Hidup Sehat
-
Menteri ATR :Jabodetabek-Punjur Bisa Jadi Kawasan Metropolitan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?