Suara.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menutup perkantoran, jika ada karyawan positif Covid-19.
Menurutnya, perkantoran bukan menjadi sumber penyebaran Covid-19. Justru, karyawan terpapar Virus Corona di angkutan umum.
Dia membuktikannya dengan menilik presentase penyebaran angkutan umum dan keramaian di tempat rekreasi yang membuat kasus positif virus asal Kota Wuhan ini makin banyak.
"Perkantoran itu hampir karyawannya (naik) angkutan umum. Nah jadi kalau kita lihat begitu, yang mesti diberesin oleh pemprov adalah yang bermasalah, jangan yang nggak bermasalah," ujar Suryadi saat dihubungi Suara.com, Senin (14/9/2020).
Suryadi menuturkan, banyaknya kasus di DKI Jakarta juga disebabkan pengawasan dari Pemeritah Provinsi yang lemah.
Ia menjelaskan, petugas lapangan kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat.
"Saya menilai, apa yang salah itu yang dibenerin, apa yang kurang itu perkuat, pengawasan kurang perkuat dong minta bantuan TNI dan Polri. Angkutan umum bermasalah ya diberesin dong angkutan umumnya, sehingga engga dempet. Jalan keluarnya harus logis, pakai logika, jangan ambil keputusan tanpa lihat sebabnya," ucap dia.
Dalam hal ini, Suryadi menyebut, perkantoran merupakan tempat yang paling baik dalam penerapan protokol kesehatan. Bahkan, tambah dia, Wakil Gubernur DKI telah mengakui penerapan protokol di perkantoran baik.
"Wagub sendiri merasakan, protokol paling bagus adalah perkantoran dan mal, yang postif bukan di perkantoran karena angkutan umum, angkutan umum beresin, bukan kantor yang tutup," katanya.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Apindo Kritik Anies: Tutup Keramaian, Angkutan Umum Dibenahi
Sebelumnya, dalam aturan baru disebutkan, jika ditemukan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) maka wajib tutup selama tiga hari.
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.
Mulai Senin (14/9/2020), Anies menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.
"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics