Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan restrukturisasi program dari 12 menjadi 5 program berdasarkan isu atau area.
Program tersebut antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, serta risiko dan dukungan manajemen.
"Untuk program kebijakan fiskal yang menjadi fokus untuk tahun 2021 adalah perbaikan iklim kemudahan berusaha atau ease of doing business dan investasi," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda Pendalaman RKA-K/L Kemenkeu TA 2021 yang dikutip secara virtual, Selasa, (15/9/2020).
Kegiatan strategis lain dalam mewujudkan kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif yaitu kajian kolaborasi pusat dan daerah, regional climate budget tagging, penerbitan SBSN dengan skema investasi Pemerintah, revisi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan penyelenggaraan WCO Technology Conference 2021.
"Kami berharap bahwa DPR dalam hal ini Komisi XI bisa masukan dalam Prolegnas, revisi Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah karena ini adalah untuk makin mensinergikan dan mengharmoniskan dengan perubahan undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan konsep desentralisasi fiskal kita yang perlu untuk diperbaiki," ujar Sri Mulyani.
Pada program Pengelolaan Penerimaan Negara, Menkeu menjelaskan bahwa Kemenkeu terus melakukan reformasi lanjutan dalam rangka peningkatan dan pengamanan penerimaan negara yang optimal.
“Pelayanan pajak ke arah digital, pengembangan National Logistic Ecosystem, dan optimalisasi PNBP akan menjadi core dari keseluruhan pengelolaan penerimaan negara untuk 2021. Kita berharap selain collection juga services atau pelayanan dan reformasi sehingga wajib pajak atau masyarakat, dunia usaha bisa mendapatkan suasana investasi yang tetap optimal," jelas bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sementara itu, pada program pengelolaan belanja negara, Kemenkeu melakukan langkah-langkah strategis yang mencakup peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa, dorongan kinerja desa, dan penguatan implementasi konsep value for money.
“Kita sudah menjelaskan kepada Komisi XI mengenai keinginan untuk melaksanakan reformasi belanja baik di pusat dan daerah dan dalam hal ini kita akan minta supaya sinkronisasi belanja pusat dan daerah melalui belanja K/L dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta Bendahara Umum Negara (BUN) akan terus dilakukan," papar wanita kelahiran Lampung ini.
Baca Juga: Gara-gara PSBB Lagi, Sri Mulyani Pusing Ekonomi Makin Nyungsep
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Kementerian/Lembaga (K/L), pengelolaan kas pemerintah, pelaksanaan APBN serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, serta neraca transaksi berjalan yang kuat merupakan langkah strategis pada program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko.
“Fokus kita di 2021 tentu hal ini selain kita akan fokus kepada gambar besarnya yaitu Covid-19 yang sangat mempengaruhi risiko anggaran secara besar, oleh karena itu kita akan tetap menjaga risiko fiskal yang besar," ujarnya.
Terakhir, program dukungan manajemen ditujukan untuk mencapai pengelolaan organisasi dan SDM yang optimal, pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, serta pelaksanaan tugas khusus yang optimal.
"Kita akan terus melakukan berbagai langkah di dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, skill dari SDM kita, namun juga pada saat yang sama mengawasi dari sisi integritas dan dari sisi pelaksanaan moral hazard kemungkinan yang terjadi di dalam penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Depan Kemenkeu
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal