Suara.com - Bagi siapa saja yang berkeliaran di Karanganyar, Jawa Tengah tanpa menggunakan masker, siap-siap akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar memilih memberlakukan sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang keluyuran di wilayah Bumi Intanpari tanpa mengenakan masker. Sanksi itu akan diterapkan per Oktober 2020.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjelaskan alasannya memilih sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan alias tak menggunakan masker.
"Kan dia melanggar karena tidak pakai masker. Ya sudah, denda Rp 20.000 lalu ditukar dua buah masker. Itu denda untuk mengedukasi. Sanksi harus masif supaya orang ingat terus," kata Juliyatmono dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, menjelaskan uang denda tidak bisa diperuntukkan kegiatan lain. Uang itu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain.
Lebih lanjut, Yuli menyampaikan mekanisme pemberian sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan menyerupai operasi atau razia kendaraan oleh polisi.
"Nanti modelnya razia. Ada seperti surat tilang. Dan operasi [masker] harus dilakukan gabungan, Polri, TNI, Satpol PP. Misalnya di jalan, di pasar, atau lokasi lain yang terjadi aktivitas, pusat keramaian, kerumunan," jelas Bupati Karanganyar.
Dia menegaskan sanksi denda bertujuan mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pada kesempatan itu, Yuli mengaku prihatin karena sejumlah orang masih lupa bahkan abai terhadap pentingnya penggunaan masker.
Baca Juga: Ingat ! Masker Cegah Covid 19 Paling Efektif Berbahan Katun Tiga Lapis
"Nah ini sebelum [sanksi denda] diterapkan, kami sosialisasi masif dulu selama satu bulan ini [September]. Gerakan memakai masker. Kami pastikan masyarakat punya masker. Maka dari itu kami libatkan pemerintah desa agar mengadakan masker terutama bagi masyarakat kurang mampu," kata dia.
Berita ini sebelumnya dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "Keluyuran Di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
 - 
            
              BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
 - 
            
              Jadi Piutang, WIKA Masih Tunggu Pembayaran Klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 5,01 T
 - 
            
              Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Anak Usaha ABMM Gelar MDP 2025, Kembangkan Kompetensi Peserta Luar Jawa
 - 
            
              Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
 - 
            
              Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO
 - 
            
              Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker