Suara.com - Bagi siapa saja yang berkeliaran di Karanganyar, Jawa Tengah tanpa menggunakan masker, siap-siap akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar memilih memberlakukan sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang keluyuran di wilayah Bumi Intanpari tanpa mengenakan masker. Sanksi itu akan diterapkan per Oktober 2020.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjelaskan alasannya memilih sanksi denda ketimbang sanksi kegiatan sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan alias tak menggunakan masker.
"Kan dia melanggar karena tidak pakai masker. Ya sudah, denda Rp 20.000 lalu ditukar dua buah masker. Itu denda untuk mengedukasi. Sanksi harus masif supaya orang ingat terus," kata Juliyatmono dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, menjelaskan uang denda tidak bisa diperuntukkan kegiatan lain. Uang itu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain.
Lebih lanjut, Yuli menyampaikan mekanisme pemberian sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan menyerupai operasi atau razia kendaraan oleh polisi.
"Nanti modelnya razia. Ada seperti surat tilang. Dan operasi [masker] harus dilakukan gabungan, Polri, TNI, Satpol PP. Misalnya di jalan, di pasar, atau lokasi lain yang terjadi aktivitas, pusat keramaian, kerumunan," jelas Bupati Karanganyar.
Dia menegaskan sanksi denda bertujuan mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pada kesempatan itu, Yuli mengaku prihatin karena sejumlah orang masih lupa bahkan abai terhadap pentingnya penggunaan masker.
Baca Juga: Ingat ! Masker Cegah Covid 19 Paling Efektif Berbahan Katun Tiga Lapis
"Nah ini sebelum [sanksi denda] diterapkan, kami sosialisasi masif dulu selama satu bulan ini [September]. Gerakan memakai masker. Kami pastikan masyarakat punya masker. Maka dari itu kami libatkan pemerintah desa agar mengadakan masker terutama bagi masyarakat kurang mampu," kata dia.
Berita ini sebelumnya dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "Keluyuran Di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram