Suara.com - Seorang dokter dihukum sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh petugas kepolisian karena tidak menggunakan masker saat mengemudi.
Peristiwa itu diunggah oleh akun twitter @AhauwLim pada 16 September 2020, dalam foto tersebut terlihat seorang dokter harus menyapu jalan saat masih mengenakan baju kerja.
Dalam keterangannya, @AhauwLim menjelaskan bahwa dokter tersebut baru pulang kerja namun terjaring operasi yustisi PSBB karena tidak menggunakan masker saat menyetir mobil sendirian.
"Dokter pulang kerja, nyetir sendiri, gak pake masker, disuruh nyapu jalan. Logika?," cuit @AhauwLim, Kamis (17/9/2020).
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas di lapangan hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pasal 4 Pergub 79/2020, Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," jelasnya.
Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan beberapa pihak terkait pelaksanaan operasi yustisi di lapangan.
Baca Juga: Ternyata Masker Scuba Tidak Efektif Mencegah Covid-19, Ini Penjelasannya
"Tapi kedepan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, kita lihat bagaimana situasi di lapangan," pungkasnya.
Berikut isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:
Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
- Berada di luar rumah
- Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
- Menggunakan kendaraan bermotor
Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020:
- Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun