Suara.com - Seorang dokter dihukum sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh petugas kepolisian karena tidak menggunakan masker saat mengemudi.
Peristiwa itu diunggah oleh akun twitter @AhauwLim pada 16 September 2020, dalam foto tersebut terlihat seorang dokter harus menyapu jalan saat masih mengenakan baju kerja.
Dalam keterangannya, @AhauwLim menjelaskan bahwa dokter tersebut baru pulang kerja namun terjaring operasi yustisi PSBB karena tidak menggunakan masker saat menyetir mobil sendirian.
"Dokter pulang kerja, nyetir sendiri, gak pake masker, disuruh nyapu jalan. Logika?," cuit @AhauwLim, Kamis (17/9/2020).
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas di lapangan hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pasal 4 Pergub 79/2020, Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," jelasnya.
Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan beberapa pihak terkait pelaksanaan operasi yustisi di lapangan.
Baca Juga: Ternyata Masker Scuba Tidak Efektif Mencegah Covid-19, Ini Penjelasannya
"Tapi kedepan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, kita lihat bagaimana situasi di lapangan," pungkasnya.
Berikut isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:
Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
- Berada di luar rumah
- Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
- Menggunakan kendaraan bermotor
Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020:
- Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Tentara AL Tembak Mati Teman Sendiri di Kapal Induk USS John F. Kennedy
-
Apa Kabar Richard Jersey? Pencipta Lagu Oke Gas Prabowo Gibran, Begini Kabarnya Sekarang
-
Ulasan Our Lake: Ketika Kenangan Ayah Menjadi Keberanian untuk Melangkah
-
5 Shio Paling Pandai Mengatur Keuangan dan Cerdas Berinvestasi
-
Tragedi di Tawangmangu: KIA Picanto Lepas Kendali dan Terjun ke Perkebunan, Satu Penumpang Tewas
-
Akademisi di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penelantaran Anak
-
Krisis Striker Barcelona, Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9
-
Projo Klarifikasi Video Viral Budi Arie soal Percepatan Sebelum 2029
-
Review Reacher Season 4: Drama Thriller Spionase Perkotaan yang Megah!
-
Giliran China Diancam-ancam Donald Trump Gara-gara Iran