Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait bersepeda di jalan raya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan itu, sanksi terkait sepeda nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Nantinya, pemda bakal mengeluarkan aturan turunan terkait PM tersebut.
Lantas bagaimanakah sanksi bakal dikenakan ke pesepeda yang ugal-ugalan di jalan?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait sanksi memang nantinya diatur oleh pemda masing-masing.
Namun, pengenaan sanksi berbeda dengan sepeda motor. Jika sepeda motor bisa dikenakan sanksi tilang, tapi jika pesepeda mungkin saja sepedanya akan diambil.
"Kalau memang motor ada simnya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan simnya, nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warningnya seperti apa," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Rabu (23/9/2020).
Dalam hal ini, Budi meminta seluruh pemda agar segera membuat aturan turunan PM 59 tersebut. Ia mengklaim telah bersurat ke pemda terkait permintaan tersebut.
"Kayaknya saya sudah melayangkan juga sebelum PM ini dibuat, tapi setelah selesai dibuat saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat PM59 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi," ucap dia.
Budi menuturkan, nantinya perangkat yang bakal mengawasi dan memberikan sanksi para pesepeda yaitu petugas daerah sendiri seperti Satpol PP.
Baca Juga: Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
Selain itu, tambah Budi, petugas daerah juga bisa memanfaatkan, teknologi yang dikembangkan Kemenhub yaitu Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau gerak-gerik pesepeda di jalan.
"Kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah satpol pp atau dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah," tukas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang