Suara.com - Memasuki Februari 2026, kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian besar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi para buruh dan pekerja.
Bagi Anda yang sedang menanti bantuan ini, penting untuk memahami bahwa meskipun pemerintah belum mengetuk palu terkait jadwal pasti pencairannya, kriteria dan mekanisme penyalurannya secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Mengenal Besaran Bantuan BSU
Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi pekerja dengan nilai total sebesar Rp600.000.
Biasanya, dana ini disalurkan dalam satu tahap atau dibagi menjadi dua bulan masing-masing Rp300.000, langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI bagi penerima di wilayah Aceh.
Syarat Utama Penerima BSU 2026
Agar Anda terverifikasi sebagai penerima, ada beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi terbaru:
- WNI: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK yang valid.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Batasan Gaji: Memiliki upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Penerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan seperti PKH atau Kartu Prakerja.
- Bukan Aparat Negara: Program ini tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Mekanisme Pendaftaran: Peran Perusahaan
Baca Juga: Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi
Satu hal yang sering disalahpahami adalah cara pendaftarannya. Pekerja tidak mendaftar secara mandiri ke kantor pemerintah. Sebaliknya, proses ini dilakukan secara kolektif:
- Pihak perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan data diri dan nomor rekening aktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan memastikan data gaji yang dilaporkan sesuai dengan kondisi asli di lapangan.
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data sebelum menyerahkannya kepada Kemnaker untuk proses verifikasi akhir.
Cara Praktis Cek Status BSU secara Mandiri
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar calon penerima, Anda dapat menggunakan beberapa cara mudah berikut:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Anda cukup mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Setelah masuk, masukkan 16 digit NIK Anda sesuai KTP dan isi kode captcha yang muncul. Klik "Cek Status" untuk melihat hasilnya.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk proses verifikasi identitas di sistem.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi pengguna smartphone, aplikasi JMO adalah cara tercepat. Login menggunakan akun Anda, lalu cari menu "Cek Status BSU". Di sana akan terlihat apakah kartu digital Anda berstatus aktif dan memenuhi syarat.
4. Melalui Aplikasi Pospay dan Kantor Pos
Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran biasanya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Unduh aplikasi Pospay, pilih menu "BSU", dan unggah foto KTP untuk mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya dibawa ke Kantor Pos terdekat untuk pencairan tunai.
Selalu pastikan Anda memantau informasi hanya dari kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari hoaks atau penipuan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Tiga Sumber Penopang Dana BPJS Kesehatan Program JKN, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
PDIP Kritik Tajam Persoalan PBI BPJS, Minta Segera Reaktivasi dan Ada Data Terintegerasi
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Apa itu FTSE Russell dan Dampaknya bagi Investor
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia