Bisnis / Inspiratif
Rabu, 11 Februari 2026 | 07:26 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. [Ist]

Suara.com - Memasuki Februari 2026, kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian besar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi para buruh dan pekerja.

Bagi Anda yang sedang menanti bantuan ini, penting untuk memahami bahwa meskipun pemerintah belum mengetuk palu terkait jadwal pasti pencairannya, kriteria dan mekanisme penyalurannya secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Mengenal Besaran Bantuan BSU

Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi pekerja dengan nilai total sebesar Rp600.000.

Biasanya, dana ini disalurkan dalam satu tahap atau dibagi menjadi dua bulan masing-masing Rp300.000, langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI bagi penerima di wilayah Aceh.

Syarat Utama Penerima BSU 2026

Agar Anda terverifikasi sebagai penerima, ada beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi terbaru:

  • WNI: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK yang valid.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Batasan Gaji: Memiliki upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Bukan Penerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan seperti PKH atau Kartu Prakerja.
  • Bukan Aparat Negara: Program ini tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Mekanisme Pendaftaran: Peran Perusahaan

Baca Juga: Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi

Satu hal yang sering disalahpahami adalah cara pendaftarannya. Pekerja tidak mendaftar secara mandiri ke kantor pemerintah. Sebaliknya, proses ini dilakukan secara kolektif:

  1. Pihak perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan data diri dan nomor rekening aktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan memastikan data gaji yang dilaporkan sesuai dengan kondisi asli di lapangan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data sebelum menyerahkannya kepada Kemnaker untuk proses verifikasi akhir.

Cara Praktis Cek Status BSU secara Mandiri

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar calon penerima, Anda dapat menggunakan beberapa cara mudah berikut:

1. Melalui Website Resmi Kemnaker

Anda cukup mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Setelah masuk, masukkan 16 digit NIK Anda sesuai KTP dan isi kode captcha yang muncul. Klik "Cek Status" untuk melihat hasilnya.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk proses verifikasi identitas di sistem.

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Bagi pengguna smartphone, aplikasi JMO adalah cara tercepat. Login menggunakan akun Anda, lalu cari menu "Cek Status BSU". Di sana akan terlihat apakah kartu digital Anda berstatus aktif dan memenuhi syarat.

4. Melalui Aplikasi Pospay dan Kantor Pos

Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran biasanya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Unduh aplikasi Pospay, pilih menu "BSU", dan unggah foto KTP untuk mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya dibawa ke Kantor Pos terdekat untuk pencairan tunai.

Selalu pastikan Anda memantau informasi hanya dari kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari hoaks atau penipuan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More