Suara.com - Memasuki Februari 2026, kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian besar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi para buruh dan pekerja.
Bagi Anda yang sedang menanti bantuan ini, penting untuk memahami bahwa meskipun pemerintah belum mengetuk palu terkait jadwal pasti pencairannya, kriteria dan mekanisme penyalurannya secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Mengenal Besaran Bantuan BSU
Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi pekerja dengan nilai total sebesar Rp600.000.
Biasanya, dana ini disalurkan dalam satu tahap atau dibagi menjadi dua bulan masing-masing Rp300.000, langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI bagi penerima di wilayah Aceh.
Syarat Utama Penerima BSU 2026
Agar Anda terverifikasi sebagai penerima, ada beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi terbaru:
- WNI: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK yang valid.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Batasan Gaji: Memiliki upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Penerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan seperti PKH atau Kartu Prakerja.
- Bukan Aparat Negara: Program ini tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Mekanisme Pendaftaran: Peran Perusahaan
Baca Juga: Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi
Satu hal yang sering disalahpahami adalah cara pendaftarannya. Pekerja tidak mendaftar secara mandiri ke kantor pemerintah. Sebaliknya, proses ini dilakukan secara kolektif:
- Pihak perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan data diri dan nomor rekening aktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan memastikan data gaji yang dilaporkan sesuai dengan kondisi asli di lapangan.
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data sebelum menyerahkannya kepada Kemnaker untuk proses verifikasi akhir.
Cara Praktis Cek Status BSU secara Mandiri
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar calon penerima, Anda dapat menggunakan beberapa cara mudah berikut:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Anda cukup mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Setelah masuk, masukkan 16 digit NIK Anda sesuai KTP dan isi kode captcha yang muncul. Klik "Cek Status" untuk melihat hasilnya.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Tiga Sumber Penopang Dana BPJS Kesehatan Program JKN, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
PDIP Kritik Tajam Persoalan PBI BPJS, Minta Segera Reaktivasi dan Ada Data Terintegerasi
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?