Suara.com - Para nelayan kini bisa menjaminkan kapalnya untuk mendapat pinjaman bank. Syaratnya, para nelayan harus memiliki sertifikasi kapal atau pas kecil pada kapalnya yang berukuran 7 gross tonnage (GT).
Para nelayan bisa mengembangkan usahanya setelah mendapat pinjaman tersebut.
"Kemudahannya satu kapal ini mempunyai nilai aset dan jual dan dapat diberikan kepada bank sebagai jaminan, dengan e-pass ini status hukumnya sudah ada seperti kita punya kontrakan yang bisa kita investasikan," ujar Capt Hermanta dalam sebuah diskusi online yang ditulis Rabu (30/9/2020).
Menurut Hermanta, setelah dialihkan ke Kementerian Perhubungan pengurusan pas kecil ini sangat mudah. Para nelayan bisa mengurus lewat online yang disediakan Kemenhub.
Selain itu, tutur dia, pengurusan pas kecil ini tak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Dulu itu kan menjadi domainnya pemda, nah saat ini pemda mengembalikan. Karena saya tahu sekali Pak Menteri dan Pak Dirjen bijaksana silakan saja kalau ini menjadi domain pemda. Namun seiring waktu berjalan 2-3 tahun dikembalikan ke pemerintah pusat. Jadi kami tinggal inventaris ulang," ucap dia.
Hermanta melanjutkan, pas kecil ini juga berlaku seumur hidup dan berlaku di seluruh Indonesia. Dengan begitu, nelayan bisa berpindah daerah tanpa harus kembali mengurus pas kecil di daerah tujuan.
"Masa berlakunya seumur hidup. Kemarin itu menjadi setahun, tapi jadi kan kasihan. Pemerintah atur ini untuk kemudahan dan keseragaman, jadi engga sesuai perda narik retribusi sekian, tapi nanti kapal berpindah nanti ulang lagi. Kalau tersentral di kemenhub maka sertifikasi ini bisa digunakan di seluruh Indonesia. Masa berlaku bisa seumur hidup asal engga ada pengubahan tambah panjang dan penggunaan kapal," jelas dia.
Hermanta menambahkan, hingga saat ini terdapat 69 ribu nelayan yang mengurus pas kecil. Namun, angka itu akan terus bergerak, seiring dengan pengajuan online yang disediakan Kemenhub.
Baca Juga: Dinas Perikanan: 6 Ribu Nelayan Bintan Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi
"Sekarang ada 69 ribu tapi kemarin bergerak terus setiap hari. Saat ini mungkin bisa berubah lagi. Memang butuh effort semangat dan upaya yang lebih untuk pengguna jasa," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis