Suara.com - Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai rencana mogok kerja yang dilakukan serikat buruh bukan salah satu solusi untuk mengungkapkan kekecewaan setelah Omnibus Law Cipta kerja disahkan.
Menurutnya, memang tak ada yang melarang baik di Undang-undang (UU) ketenagakerjaan maupun di UU Cipta kerja para pekerja untuk mogok kerja.
Namun, ia melihat rencana mogok kerja itu akan banyak merugikan banyak pihak. Bukan hanya pengusaha itu sendiri, tapi juga merugikan buruh itu sendiri.
"Tidak ada pengaturan dalam UU bahwa pekerja boleh mogok kerja kalau tidak sepakat. Tidak dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, tidak ada juga dalam UU Cipta kerja. Mogok kerja itu merugikan kedua pihak. Mogok kerja bukan solusi," ujar Piter saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Kendati demikian, Piter mengakui memang mogok kerja adalah hak para pekerja, asal para pekerja jangan memaksa para perkerja lainnya untuk ikut-ikutan melakukan mogok kerja.
"Mogok kerja adalah haknya pekerja. Tetapi memaksakan mogok kerja kepada pekerja lain yang tidak mau mogok kerja melanggar hak pekerja," ucap dia.
Mulai Selasa (6/10/2020) hari ini 5 juta buruh mogok kerja nasional. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.
Baca Juga: UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Geser Posisi Pendiri Alibaba Jack Ma, Bos Labubu Jadi Orang Terkaya di China
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
Tambah Nilai Produk, Pertamina Dukung KWT Lokal Go Nasional dengan Pengolahan Hasil Tani
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya