Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minim Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan begitu, pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada UMP.
Politisi PKB ini mengatakan UMP ini juga mengacu pada aturan yang telah ada yaitu UU Nomor 13 tahun 2013 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Namun Ida menyebut ada penegasan variabel dan formula dalam menetapkan UMP di UU Cipta Kerja, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Selain ketentuan upah minimum kabupaten kota, juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," katanya dalam konferensi pers bersama 12 Menteri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP.
Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," kata dia.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.
"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," kata Ida.
Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh. Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Klaim Lindungi Hak Buruh, Menaker Merasa Isi UU Ciptaker Sudah Dipelintir
-
Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, 12 Buruh di Tangerang Reaktif Covid-19
-
Demo, Buruh Bawa Poster "DPR Nonton Porno Saja daripada Sidang Paripurna"
-
Menko Airlangga Kumpulkan 12 Menteri Konferensi Pers UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
Bioekonomi Jadi Strategi Kunci Transformasi RI 2045, Apa Itu?
-
Emiten KEEN Menang Tender Garap PLTS Tobelo 10 MW
-
Hasil Riset: 52 Persen Akuntan Muda Ingin Jadi Pengusaha
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!