Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minim Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan begitu, pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada UMP.
Politisi PKB ini mengatakan UMP ini juga mengacu pada aturan yang telah ada yaitu UU Nomor 13 tahun 2013 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Namun Ida menyebut ada penegasan variabel dan formula dalam menetapkan UMP di UU Cipta Kerja, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Selain ketentuan upah minimum kabupaten kota, juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," katanya dalam konferensi pers bersama 12 Menteri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP.
Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," kata dia.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.
"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," kata Ida.
Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh. Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Klaim Lindungi Hak Buruh, Menaker Merasa Isi UU Ciptaker Sudah Dipelintir
-
Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, 12 Buruh di Tangerang Reaktif Covid-19
-
Demo, Buruh Bawa Poster "DPR Nonton Porno Saja daripada Sidang Paripurna"
-
Menko Airlangga Kumpulkan 12 Menteri Konferensi Pers UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Sentimen Buyback BCA Bawa IHSG Terbang ke Level 8.238 di Penutupan Hari Ini
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pemerintah Siapkan Lahan 1 Juta Ha Kebun Tebu untuk Implementasi BBM Campur Etanol
-
Superbank Catat Kinerja Keuangan Solid di Q3, Sudah Punya 5 Juta Nasabah
-
Rupiah Tumbang Dihantam Sentimen Global dan Lokal
-
KPR FLPP BRI: Buka Akses Rumah Bersubsidi untuk Masyarakat Luas
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Bisikan Maut Bahlil ke Prabowo, Zulhas Sempat Akan Jabat Menko Perekonomian
-
Bahlil Beri Sindiran Menohok ke SPBU Swasta: Monggo Cari Negara Lain!
-
BRIncubator BRI Dukung UMKM Batik Datik Tembus Pasar Fashion Modern