Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minim Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan begitu, pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada UMP.
Politisi PKB ini mengatakan UMP ini juga mengacu pada aturan yang telah ada yaitu UU Nomor 13 tahun 2013 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Namun Ida menyebut ada penegasan variabel dan formula dalam menetapkan UMP di UU Cipta Kerja, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Selain ketentuan upah minimum kabupaten kota, juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," katanya dalam konferensi pers bersama 12 Menteri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP.
Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," kata dia.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.
"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," kata Ida.
Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh. Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Klaim Lindungi Hak Buruh, Menaker Merasa Isi UU Ciptaker Sudah Dipelintir
-
Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, 12 Buruh di Tangerang Reaktif Covid-19
-
Demo, Buruh Bawa Poster "DPR Nonton Porno Saja daripada Sidang Paripurna"
-
Menko Airlangga Kumpulkan 12 Menteri Konferensi Pers UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London
-
Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa
-
Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
-
Bos BI Akui Pencalonan Keponakan Prabowo Jadi Sentimen Rupiah Anjlok
-
Akselerasi Ekonomi Digital: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pertumbuhan Inklusif Indonesia