Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minim Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan begitu, pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada UMP.
Politisi PKB ini mengatakan UMP ini juga mengacu pada aturan yang telah ada yaitu UU Nomor 13 tahun 2013 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Namun Ida menyebut ada penegasan variabel dan formula dalam menetapkan UMP di UU Cipta Kerja, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Selain ketentuan upah minimum kabupaten kota, juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," katanya dalam konferensi pers bersama 12 Menteri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP.
Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," kata dia.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.
"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," kata Ida.
Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh. Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Klaim Lindungi Hak Buruh, Menaker Merasa Isi UU Ciptaker Sudah Dipelintir
-
Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, 12 Buruh di Tangerang Reaktif Covid-19
-
Demo, Buruh Bawa Poster "DPR Nonton Porno Saja daripada Sidang Paripurna"
-
Menko Airlangga Kumpulkan 12 Menteri Konferensi Pers UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir
-
Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T
-
Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos
-
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
-
Akun 'Anak Menkeu' Sebut Purbaya Bakal Gantikan Gubernur BI, Menkeu Diganti?
-
Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun
-
RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia untuk Tetap Aktif dan Produktif
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja