Suara.com - Serikat buruh bersiap untuk mengajukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.
Adapun, terdapat dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK yaitu, Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
Dalam hal ini, kedua advokat tersebut mengaku tak dibayar untuk mengajukan JR ke MK.
Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Ia melanjutkan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Jateng: UU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi
Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis.
"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang tidak beres dalam UU Cipta Kerja.
"Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yang baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang di dalam koridor hukum," tukas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara dan Nikel Jika Harga Naik
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Lobi-lobi Iran, Bahlil Akui Tak Gampang Keluarkan 2 Kapal RI dari Selat Hormuz
-
Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas
-
IHSG Tersungkur Lagi Mendekati Level 6.900
-
Ekonom Ungkap Harga BBM Pertalite dan Solar Setelah Minyak Dunia Melonjak