Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP harus segera ada, agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan, kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja”, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.
Empat RPP yang dimaksud Ida adalah tentang Pengupahan, tentang Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menyebut, pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting, karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.
Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Menurutnya, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias
Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Hariyadi, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir, salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.
“Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bagi Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker
-
UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar
-
Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat
-
Kabur Dari Ambulans, Pasien Positif Corona Membaur Massa Demo UU Ciptaker
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
Lawan Inflasi Global, Begini Cara Amankan Aset Keluarga
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks