Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP harus segera ada, agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan, kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja”, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.
Empat RPP yang dimaksud Ida adalah tentang Pengupahan, tentang Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menyebut, pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting, karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.
Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Menurutnya, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias
Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Hariyadi, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir, salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.
“Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bagi Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker
-
UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar
-
Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat
-
Kabur Dari Ambulans, Pasien Positif Corona Membaur Massa Demo UU Ciptaker
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998
-
BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya
-
OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur
-
Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra
-
Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN
-
BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage
-
5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme