Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).
Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2.
Dalam aturan itu, setiap orang yang membuat halangan, dan atau melakukan kegiatan lain di KKOP bakal dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Dirjen Novie Riyanto juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.
Ia menjelaskan, wilayah KKOP di antaranya wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.
"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat," tandasnya.
Baca Juga: Alvin Lie Ungkap Cerita Pekerja di Bandara: Mereka Belum Pernah Tes Corona
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Mino WINNER Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Pelanggaran Wajib Militer
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu