Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait dengan kisruh Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang tak disarankan naik.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi soal upah minimum.
Hasilnya, terdapat rekomendasi bahwa upah minimum pada 2021 tak perlu naik.
Menurut Hariyadi, ada tiga alasan besar terkait dengan upah minimum 2021 yang tak harus naik.
"Pertama, kondisi pandemi ini sangat memukul hampir semua sektor, sehingga tidak memungkinkan kita itu dunia usaha punya kemampuan seperti hal normal," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
Kedua, lanjut Hariyadi, formula untuk menetapkan upah minimum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam aturan itu, untuk menetapkan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi.
Pada kondisi pandemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif, sehingga jika dijumlahkan dengan formula itu maka hasilnya pun negatif.
"Kalau pakai formula engga mungkin upahnya naik, tapi pendapatan turun, sehingga rekomendasi upahnya tetap," ucap Hariyadi.
Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker
Hariyadi yang juga Ketua Umum PHRI ini menuturkan, alasan ketiga yaitu upah minimum bukan untuk pekerja senior atau sudah bekerja lama, melainkan untuk pekerja baru yang masih lajang dan belum memiliki pengalaman lebih dari 1 tahun.
"Jadi upah minimum ini jaring pengaman, upah paling rendah yang harus diikuti pemberi kerja. Karena ini jaring pengaman sosial, kalau bisa dibilang paling dasar, tentunya ini harus diambil suatu angka yang memang untuk semua pemberi kerja bisa ikuti," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Top CEO Indonesia Award 2025 Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Tangguh di Era Transformasi
-
Harga Minyak Dunia Susut Imbas Perundingan Moscow Gagal
-
Saham INET Meroket Hingga Suspend, Efek Ekspansi Jumbo dan Proyek Bisnis Baru?
-
Cadangan Devisa Indonesia Melonjak per November, Tembus Rp 2.500 Triliun
-
Waskita Karya Kembali Raih Nilai Kontrak Baru Rp1,84 Triliun, Garap Kawasan DPR di IKN
-
KADIN: Gas Jadi Pilar Utama Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
-
Buruan Cairkan BLTS, Penyaluran via Kantor Pos Ditargetkan Selesai Pertengahan Bulan
-
Berapa Gaji Driver Shopee Food: Pendapatan Harian dan Sistem Insentif Poin
-
Konsumsi Rumah Tangga Lesu, Ekonomi Indonesia Diramal Tertekan di 2026
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp 2.407.000 per Gram