Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait dengan kisruh Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang tak disarankan naik.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi soal upah minimum.
Hasilnya, terdapat rekomendasi bahwa upah minimum pada 2021 tak perlu naik.
Menurut Hariyadi, ada tiga alasan besar terkait dengan upah minimum 2021 yang tak harus naik.
"Pertama, kondisi pandemi ini sangat memukul hampir semua sektor, sehingga tidak memungkinkan kita itu dunia usaha punya kemampuan seperti hal normal," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
Kedua, lanjut Hariyadi, formula untuk menetapkan upah minimum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam aturan itu, untuk menetapkan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi.
Pada kondisi pandemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif, sehingga jika dijumlahkan dengan formula itu maka hasilnya pun negatif.
"Kalau pakai formula engga mungkin upahnya naik, tapi pendapatan turun, sehingga rekomendasi upahnya tetap," ucap Hariyadi.
Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker
Hariyadi yang juga Ketua Umum PHRI ini menuturkan, alasan ketiga yaitu upah minimum bukan untuk pekerja senior atau sudah bekerja lama, melainkan untuk pekerja baru yang masih lajang dan belum memiliki pengalaman lebih dari 1 tahun.
"Jadi upah minimum ini jaring pengaman, upah paling rendah yang harus diikuti pemberi kerja. Karena ini jaring pengaman sosial, kalau bisa dibilang paling dasar, tentunya ini harus diambil suatu angka yang memang untuk semua pemberi kerja bisa ikuti," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun