Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait dengan kisruh Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang tak disarankan naik.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi soal upah minimum.
Hasilnya, terdapat rekomendasi bahwa upah minimum pada 2021 tak perlu naik.
Menurut Hariyadi, ada tiga alasan besar terkait dengan upah minimum 2021 yang tak harus naik.
"Pertama, kondisi pandemi ini sangat memukul hampir semua sektor, sehingga tidak memungkinkan kita itu dunia usaha punya kemampuan seperti hal normal," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
Kedua, lanjut Hariyadi, formula untuk menetapkan upah minimum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam aturan itu, untuk menetapkan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi.
Pada kondisi pandemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif, sehingga jika dijumlahkan dengan formula itu maka hasilnya pun negatif.
"Kalau pakai formula engga mungkin upahnya naik, tapi pendapatan turun, sehingga rekomendasi upahnya tetap," ucap Hariyadi.
Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker
Hariyadi yang juga Ketua Umum PHRI ini menuturkan, alasan ketiga yaitu upah minimum bukan untuk pekerja senior atau sudah bekerja lama, melainkan untuk pekerja baru yang masih lajang dan belum memiliki pengalaman lebih dari 1 tahun.
"Jadi upah minimum ini jaring pengaman, upah paling rendah yang harus diikuti pemberi kerja. Karena ini jaring pengaman sosial, kalau bisa dibilang paling dasar, tentunya ini harus diambil suatu angka yang memang untuk semua pemberi kerja bisa ikuti," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
-
Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg