Suara.com - Debt collector memang seringkali menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Apakah Anda tahu bahwa jika ada debt collector nakal ternyata bisa diadukan? Simak cara mengadukan debt collector nakal berikut ini.
Oknum debt collector yang nakal biasanya akan bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar utang.
Sebenarnya, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, maupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dan pada praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.
Namun tidak jarang, debt collector justru menagih utang dengan seenaknya. Ada yang sampai mengancam, dan bahkan melakukan tindak kekerasan.
Perbuatan ini tentu saja melanggar atau melawan hukum. Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda tidak perlu takut sebab dapat diadukan.
Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Kalau masih ada debt collector yang berperilaku semena-mena dalam menagih utang, hingga berbuat kasar, maka Anda bisa mengadukan ke beberapa lembaga ini.
1. Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.
Baca Juga: Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Berlaku 5 Hari Lagi, Ini Daftarnya
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
- Contact center BICARA.
- Telepon: 021-131.
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Atau datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK, yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Cara Mengadukan Debt Collector ke YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Digeser Jadi Menpora, Daftar Gebrakan Erick Thohir Saat Jabat Menteri BUMN
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Bahllil Beberkan Alasan Pemerintah Tunjuk Pertamina Jadi Importir Tunggal BBM
-
Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi