Suara.com - Pemerintah memastikan prioritas utama di akhir tahun 2020 adalah pengadaan vaksin Covid-19. Mekanismenya yaitu melalui kerja sama internasional dan produksi dalam negeri.
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada tahap awal pemberian vaksin adalah kepada mereka yang berada di garda terdepan di sektor kesehatan.
"Studi dari expert WCO WHO itu memberikan prioritas bahwa tahap pertama diberikan kepada di garda terdepan yaitu mereka yang bergerak di bidang kesehatan, perawat, dokter," ujar Airlangga dalam sebuah diskusi yang ditulis, Jumat (6/11/2020).
Selanjutnya, Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut, vaksinasi tahap awal juga akan menyasar petugas penunjang lain seperti aparat penegak hukum.
Untuk periode berikutnya adalah mereka yang rentan akan vaksinasi.
"Pemerintah sedang mempersiapkan master plan dan road map-nya, kemudian dilaporkan ke Bapak Presiden," kata Airlangga.
Persiapan-persiapan guna menunjang pengadaan vaksin COVID-19 tersebut dilakukan di semua akses sehingga tidak hanya mempercepat pengadaan, namun juga terlindungi dari sisi hukum maupun keamanan secara klinis.
Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) hingga teknisnya pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan bisa mengakses pada kelompok prioritas untuk mendapatkannya di akhir tahun 2020 ini," imbuhnya Airlangga.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dari Pemerintah Diklaim Aman, Satgas Minta Warga Tak Resah
Presiden pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.
Aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu secara umum mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Yaitu pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kementerian Kesehatan kemudian akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 2020 hingga 2022.
Namun begitu Komite PCPEN dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T