Suara.com - Pemerintah memastikan prioritas utama di akhir tahun 2020 adalah pengadaan vaksin Covid-19. Mekanismenya yaitu melalui kerja sama internasional dan produksi dalam negeri.
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada tahap awal pemberian vaksin adalah kepada mereka yang berada di garda terdepan di sektor kesehatan.
"Studi dari expert WCO WHO itu memberikan prioritas bahwa tahap pertama diberikan kepada di garda terdepan yaitu mereka yang bergerak di bidang kesehatan, perawat, dokter," ujar Airlangga dalam sebuah diskusi yang ditulis, Jumat (6/11/2020).
Selanjutnya, Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut, vaksinasi tahap awal juga akan menyasar petugas penunjang lain seperti aparat penegak hukum.
Untuk periode berikutnya adalah mereka yang rentan akan vaksinasi.
"Pemerintah sedang mempersiapkan master plan dan road map-nya, kemudian dilaporkan ke Bapak Presiden," kata Airlangga.
Persiapan-persiapan guna menunjang pengadaan vaksin COVID-19 tersebut dilakukan di semua akses sehingga tidak hanya mempercepat pengadaan, namun juga terlindungi dari sisi hukum maupun keamanan secara klinis.
Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) hingga teknisnya pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan bisa mengakses pada kelompok prioritas untuk mendapatkannya di akhir tahun 2020 ini," imbuhnya Airlangga.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dari Pemerintah Diklaim Aman, Satgas Minta Warga Tak Resah
Presiden pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.
Aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu secara umum mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Yaitu pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kementerian Kesehatan kemudian akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 2020 hingga 2022.
Namun begitu Komite PCPEN dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya